Jember, AGITASI.ID – Korps PMII Putri (KOPRI) Jember merasa kecewa, atas leletnya Polsek Balung dalam menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa korban berinisial FS (22) pada Selasa (14/10/2025) dini hari.
Pelaku berinisial SA hingga kini belum juga ditangkap oleh pihak kepolisian.
Sebagaimana kronologi dari berbagai informasi yang dihimpun oleh Agitasi.id. Peristiwa ini bermula dari pelaku yang masuk ke rumah korban melalui jendela pada pukul 02:00 dini hari yang berada di Kecamatan Balung, Jember.
Lalu memukuli korban hingga lebam, dan mengancam akan membunuhnya. Karena korban terus berteriak dan akhirnya pelaku melakukan pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan.
Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Balung. Namun, ternyata tidak ada tindak lanjut dari kepolisian.
Korban juga sempat melaporkan kasus ini ke pihak Kepala Desa. Tapi, yang terjadi justru tidak memberi rasa aman kepada korban, malah ia ditawari untuk diselesaikan secara damai.
Ketua KOPRI PMII Jember, Isna Asaroh, menegaskan bahwa keterlambatan aparat kepolisian dalam menangkap pelaku merupakan bentuk ketidakseriusan dalam menangani kekerasan terhadap perempuan.
“KOPRI Jember mendesak aparat kepolisian, khususnya Polsek Balung, untuk segera menangkap pelaku. Setiap jam keterlambatan adalah bentuk ketidakadilan bagi korban. Kami tidak akan diam sampai pelaku diproses hukum dan korban mendapatkan keadilan,” tegasnya pada Senin (20/10/2025).
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Gerakan KOPRI Jember, Nor Kamilah, menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini.
“Kami berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas, memastikan korban mendapat perlindungan dan pendampingan yang layak. Negara harus hadir dan menjamin keamanan perempuan dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.
Lebih lanjut, KOPRI PMII Jember menegaskan kalau penegakan hukum yang cepat dan transparan, merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap korban kekerasan seksual.
Kontributor: Siti Maimunah