Konsekuensi Hukum pada Tayangan Trans7 yang Hina Pesantren

Ilustrasi: Agitasi/Aris Sholihin

AGITASI.IDStasiun televisi Trans7 sedang ramai mendapat kritik dari warganet. Dalam acara yang bertajuk Xpose Uncensored, ada bagian tayangan yang menyinggung kehidupan santri di pesantren. Sebuah tayangan yang menyebabkan efek konsekuensi hukum.

Secara jelas, pada tayangan itu terdapat kalimat, “Santrinya minum susu aja kudu jongkok, emang gini kehidupan pondok?.” Kalimat ini dianggap tidak sopan dan menghina para santri dan kiai.

Bacaan Lainnya

Padahal, pesantren adalah tempat belajar agama yang harus dihormati. Tayangan itu membuat kalangan santri kecewa. Sebab, pesantren dan kiai adalah bagian penting dari dunia pendidikan Islam di Indonesia.

Santri belajar banyak hal di pesantren, seperti; fiqh, ushul fiqh, tafsir qur’an dan akhlaq.

Ketika ada tayangan televisi yang menjelekkan kehidupan pesantren, tentu merasa tidak senang. Apalagi pesantren sudah lama dikenal sebagai tempat mencetak orang-orang berakhlak.

Tayangan apapun seharusnya tidak membuat lelucon yang bisa menyinggung perasaan para santri dan kiai.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah memberi hukuman kepada Trans7 karena melanggar aturan penyiaran. Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor juga melaporkan kasus ini kepada polisi, karena dianggap mengandung ujaran kebencian terhadap kiai dan pesantren.

Tindakan KPI dan LBH Ansor ini menunjukkan bahwa setiap tayangan televisi harus diawasi dan tidak boleh sembarangan.

KPI sebagai pengawas media punya tugas untuk memastikan semua acara di televisi bersifat mendidik dan tidak menyinggung kelompok tertentu. Sementara LBH Ansor berperan melindungi para kiai dan santri dari ucapan dan tindakan yang bisa merugikan.

Baca Juga :  PEREMPUAN MEMBELA PEREMPUAN, (Kopri Annisa Rayon Syariah Bersuara & Mengutuk Keras Terhadap Pelecehan Seksual, yang dilakukan dosen Universitas Jember)

Menurut penulis dalam kaca mata hukum, tayangan Trans7 bisa disebut Perbuatan Melawan Hukum (PMH), seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Pasal ini mengatakan bahwa, “Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Maka jika ada orang atau lembaga yang menayangkan sesuatu yang membuat orang lain dirugikan, maka mereka harus bertanggung jawab. Dalam kasus ini, Trans7 bisa dianggap melakukan perbuatan merugikan, karena tayangannya membuat kalangan alumni pesantren merasa terhina.

Meskipun tidak ada kerugian berupa uang, tapi nama baik pesantren menjadi buruk di mata masyarakat.

Selain itu, dari sisi hukum pidana, bila tayangan dianggap menimbulkan kebencian terhadap kelompok agama, maka Trans7 bisa dikenai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal ini melarang siapa pun menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Walaupun acara televisi bertujuan untuk hiburan, tapi kalau isi acaranya malah membuat kebencian terhadap kelompok tertentu, maka itu sudah termasuk melanggar hukum.

Produser televisi harus tahu batas dalam membuat konten hiburan agar tidak menyinggung agama, suku, atau ras tertentu.

Tayangan Trans7 juga salah secara moral. Sebagai stasiun televisi besar, seharusnya berhati-hati dan memeriksa isi acara sebelum ditayangkan. Oleh karena itu, pesantren atau organisasi keagamaan berhak menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana, agar kejadian ini tidak terulang lagi di masa depan.

Kerugian seperti ini sangat berbahaya karena bisa menimbulkan pandangan negatif terhadap pesantren dan orang-orang yang sedang belajar di sana.

Baca Juga :  Ketua KPMK Arif Sukoco: Perizinan Tambak Udang Vaname Kepanjen Masih Belum Jelas

Masyarakat pun yang awalnya menghormati pesantren, bisa berubah pikiran karena pengaruh tayangan tersebut.

Kasus ini bisa menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Pemilik stasiun televisi harus lebih berhati-hati dan bertanggung jawab atas setiap tayangan. Walaupun kebebasan berbicara dijamin konstitusi, seperti dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Tapi harus tetap menghormati hak orang lain.

Dengan demikian, kalau tayangan televisi bisa menjaga etika dan berhati-hati, masyarakat akan tetap percaya. Tapi kalau tidak, maka berujung konsekuensi hukum.

Kejadian ini menjadikan semua stasiun televisi belajar untuk lebih menghargai nilai-nilai agama, budaya, dan moral masyarakat Indonesia. Dengan begitu, tayangan televisi bisa menjadi sarana pendidikan dan hiburan yang terpercaya untuk semua orang.

Penulis: Avid Liannur (Alumni Mahasiswa Hukum Pidana Islam UIN KHAS Jember)

Editor: Fadli Raghiel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *