Drama Pro-Kontra Pengadilan Rakyat

Ilustrasi : Agitasi/Alfa Reza

AGITASI.ID – Usulan mekanisme pengadilan rakyat memang bukanlah mekanisme hukum yang diakui negara Indonesia. Dari itu, banyak yang memilih melegalkannya melalui gerakan kampus dan menggunakan jalur hak angket.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal arifin Mochtar menyampaikan orasinya, pada acara deklarasi tentang pengadilan rakyat. Orasinya bertemakan “kampus menggugat : tegakkan etika & konstitusi, perkuat demokrasi”. Ia membacakannya di Balairung UGM, selasa (12/03).

Bacaan Lainnya

Pria yang kerap disapa Uceng ini, menyampaikan bahwa pengadilan rakyat merupakan salah satu opsi yang diambil oleh akademisi, khususnya akademisi UGM. UGM ataupun kampus lainya memiliki kapasitas untuk melakukan pengadilan rakyat. Saat ini tinggal kemauannya saja untuk melakukan.

Menurutnya pengadilan rakyat menjadi penting ketika lembaga negara sudah tak serius mengadili, menjatuhkan sanksi, dan melakukan penghukuman. Jika suatu negara sudah seperti itu, maka rakyatlah yang harus bertindak melakukan pengadilan rakyat.

“Kita punya banyak contoh di negara lain, ada puluhan negara yang sudah pernah melakukan pengadilan rakyat”, lanjut Uceng.

Dikutip dari Kompas.com, Moeldoko sebagai Kepala Staf Presiden, menyatakan tidak setuju atas seruan akademisi tentang pengadilan rakyat. Mengingat negara Indonesia ini adalah negara hukum.
“Karena kita negara hukum, jangan diselesaikan dengan cara-cara jalanan begitu,” kata moldoko di kompleks istana kepresidenan, Jakarta pusat, Rabu (13/3).

Ia menambahkan, sudah ada lembaga (badan pengawas pemilu dan komisi pemilihan umum) yang mengurusi kasus kecurangan Pemilu jadi masalah kecurangan bisa diselesaikan melalui lembaga tersebut.

Baca Juga :  “No Viral, No Justice” : Gerakan Roasting Penegak Hukum !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *