Amicus Curiae: Penyokong Berharga Dalam Proses Pengambilan Keputusan di MK

Ilustrasi : Agitasi/Alfa Reza

AGITASI.IDAmicus curiae adalah istilah latin yang secara harfiah berarti “sahabat pengadilan.” Dalam konteks hukum, amicus curiae merupakan pihak atau kelompok yang memberikan pendapat serta informasi tambahan kepada pengadilan dalam suatu kasus. Seperti halnya, kasus sengketa pemilihan umum yang berhubungan dengan interpretasi konstitusi.

Peran amicus curiae ini dapat menyokong pengadilan dalam beberapa cara. Pertama, dapat memberikan analisis yang lebih luas dan komprehensif, terhadap argumen-argumen yang diajukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa. Poin ini mengakomodasi pengadilan untuk memahami secara mendalam konsekuensi hukum dari setiap keputusan yang akan diambil.

Bacaan Lainnya

Kedua, amicus curiae juga menyokong bagaimana identifikasi aspek-aspek hukum, yang mungkin tidak terpikirkan sebelumnya atau memberikan sudut pandang baru yang relevan dengan kasus sengketa pemilu tersebut.

Kehadiran amicus curiae, menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi (MK), tidak hanya didasarkan pada argumen dari pihak yang bersengketa. Tetapi juga memperhitungkan berbagai perspektif yang berbeda untuk menjaga keadilan dan kualitas keputusan hukum yang dihasilkan oleh MK.

Sehingga, pendapat dan argumen yang hakim MK sampaikan cenderung bersifat netral dan bermuara pada keadilan hukum. Peran MK sebagai pengatur proses amicus curiae menjadi sangat signifikan.

Dengan begitu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Sulistyowati Irianto menginisiasi aminus curiae atau biasa disebut dengan ‘sahabat pengadilan’ kepada MK untuk persoalan Pemilu 2024.

“Isinya adalah analisis akademik terhadap pasal-pasal yang terkait dengan Pemilu gitu ya, dan kemudian di Indonesia itu kebetulan ada dasar hukum yang bisa dikaitkan, misalnya Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 (Tahun) 2009,” penjelasan Sulistyowati tentang aminus curiae.

Hakim Konstitusi perlu menggali, menguasai nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Baca Juga :  Gaungkan Pelatihan Pers, Degradasi Baca-Tulis Minggat

“Jadi (kami) ingin agar Hakim Mahkamah Konstitusi itu memberikan keadilan yang sifatnya tidak hanya prosedur formal, keadilan technicality saja, tetapi adalah keadilan substantif karena Mahkamah Konstitusi itu merupakan avant-garde, penjaga terdepan dari konstitusi,” secara lugas Sulistyowati dalam acara Satu Meja The Forum di Kompas.tv, (3/4).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *