Jember, AGITASI.ID – Tambak udang vaname milik PT. Delta Guna Sukses (DGS) yang cemari lingkungan di Desa Mayangan dan Kepanjen, berakhir dengan rekomendasi dari DPRD Jember untuk ditutup sementara.
Sesuai dengan tindak lanjut dari sidak di lapangan, DPRD Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rapat gabungan Komisi B dan C pada Selasa, 18 Maret 2025.
Dalam RDP tersebut juga dihadiri beberapa dinas yang ada di pemerintahan Kabupaten Jember, masyarakat Desa Kepanjen dan Mayangan, aktivis PMII serta perwakilan dari PT. DGS.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Jember, itu diawali dengan laporan dari Dinas Pertanian Jember terkait lahan yang terdampak tambak udang vaname.
“Lahan kami yang terdampak itu kurang lebih 400 hektare. Kemudian sampai saat ini sulit untuk kita tanami kurang lebih 200 hektare. Kemudian secara teknis mungkin, saya tidak mengatakan secara spesifistik, yang jelas salinitas tinggi atau kadar garam yang tinggi. Kemudian pH yang sangat rendah, itu sangat memengaruhi produktivitas tanaman padi kita,” kata Dinas Pertanian Jember di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Jember.
Lebih lanjut laporan disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkugan Hidup (DLH) Jember Sugiyarto, mengenai kadar garam limbah dari tambak udang vaname.
“Karena kemaren pada saat ke sana posisi IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)nya lagi kosong. Karena foto-foto yang disampaikan ke kami itu, bahwa posisi IPALnya lagi kosong. Menyangkut masalah ini, kita harus spesifikkan mungkin yang dipermasalahkan dari limbah itu apanya. Apakah kadar garamnya yang tinggi?,” kata Sugiyarto.
Adanya tambak pasti membutuhkan air. Sugiyarto pun menerangkan bagaimana siklus air bekerja.
“Yang namanya tambak dan di sana juga pembesaran udang, berarti mereka membutuhkan air payau. Air payau bisa diambil langsung dari laut, bisa diambil dari sungai yang sudah tercampur dengan air laut dan juga bisa melakukan pengeboran. Karena kalau ngebor di sekitar air laut itu yang keluar adalah air payau, bukan air tawar,” jelasnya.
Mengambil posisi mic, giliran dari perwakilan pihak PT. DGS menjelaskan terkait keberadaan dan luas wilayah tambak.
“Mengenai perluasan supaya tidak simpang siur. Luasan PT. DGS yang non blok ABC 83 koma sekian hektare. Kemudian itu, yang berupa kolam udang itu 35 hektare, terdiri atas 25 hektare di blok B dan C, yang blok A kecil hanya 10 hektare. Kemudian di setiap lini ada IPAL. Jadi secara teknis untuk kegiatan kami, itu pemanenan atau pun ada sirkulasi air itu semua harus keluar lewat IPAL, tidak langsung pada sungai,” kata pihak PT. DGS.
Tidak berselang lama, Ketua Kelompok Perjuangan Masyarakat Kepanjen (KPMK) Arif Sukoco menyinggung terkait kerugian yang dialami masyarakat.
“Apakah ada pendapatan daerah yang masuk dari tambak, saya ingin tau. Berapa nominalnya? Itu untuk daerah kabupaten, di desa pun masyarakat tidak tau. Pendapatan atau uang yang masuk ke desa kita juga tidak tau. Apalagi pekerjanya di situ (tambak udang) mayoritas bukan warga Kepanjen. Apa yang diuntungkan? Dari pihak desa juga PAD kita juga tidak tau, izinnya katanya langsung provinsi. Terus kenapa kok sampai dibela-belain seperti itu. Membela, ya satu tambak, namun yang dirugikan berapa masyarakat yang dirugikan. Di situ banyak masyarakat yang tidak bisa melanjutkan sekolah. Karena gagal panen. Yang seharusnya mereka bisa sekolah, dari hasil pertanian orang tuanya,” ujar Arif.
Arif mempertegas lagi dengan meminta langsung menutup tambak.
“Warning dari dinas-dinas, namun apa upayanya dari pihak tambak? Dibohongi oleh dinas ini, pemerintah ini sudah dibohongi, namun diam. Kita minta tutup sudah tidak ada toleransi!” kata Arif secara terus terang kepada pihak DPRD Jember.
Tepat setelah mendengar beberapa laporan dari dinas-dinas dan pendapat masyarakat Desa Kepanjen dan Mayangan.
Ketua Komisi B DPRD Jember Fraksi PDI Perjuangan Candra Ary Fianto, menutup rapat dengan menyampaikan rekomendasi penutupan sementara untuk tambak udang vaname.
“Atas nama pimpinan DPRD Jember. Pertama, kami merekomendasikan melakukan pemetaan mengenai lahan yang terdampak di daerah aliran sungai. Kedua, PT. DGS jika memungkinkan melakukan perbaikan klaim yang ada di sungai. Ketiga, bahwa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait membentuk satu tim melakukan satu evaluasi terhadap PT. DGS. Keempat, kami atas nama pimpinan DPRD Jember meminta untuk melakukan penghentian sementara semua jenis kegiatan PT. DGS, selama proses yang dilakukan oleh satuan tugas itu belum selesai. Maka saya minta PT. DGS untuk ditutup sementara,” tutur Candra saat mengakhiri rapat.