Ternyata Rektor UIN KHAS Jember Jadi Tim Sukses Gus Fawait di Pilkada Jember

Grafis: Majid/Agitasi
Grafis: Majid/Agitasi

Jember, AGITASI.ID – Tidak selayaknya, Rektor terlibat dalam suksesi politik. Seperti pimpinan Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, ia justru ditengarai ikut menjadi Tim Sukses Pasangan Calon Muhammad Fawait-Djoko Susanto di Pilkada Jember.

Keterlibatan Rektor UIN KHAS Jember sebagai tim sukses disampaikan langsung oleh Bupati Jember terpilih, Muhammad Fawait, dalam acara Studium General yang digelar di Gedung Business Education Center pada Jumat sore, 14 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Bupati milenial yang akrab disapa Gus Fawait itu mengungkapkan bahwa Hepni Zein selaku Rektor UIN KHAS Jember, merupakan satu-satunya rektor universitas negeri di Jember yang ia datangi selama masa kampanye.

“Seorang kiai yang merangkap sebagai Rektor, satu perguruan dengan saya, bahkan kemarin beliau adalah satu-satunya rektor universitas negeri yang saya kunjungi pada waktu pemilu, berarti merangkap sebagai tim sukses Gus Fawait,” ungkap Bupati Jember.

Kesamaan almamater antara Bupati Jember dan Rektor UIN KHAS ini juga senada diakui oleh Hepni dalam sambutannya.

“Gus Fawait, saya kalau di pondok dulu manggil dinda, karena satu alumni dulu dengan saya, tapi sekarang harus manggil pak bupati, atau paling tidak ditengahnya, Gus Pati,” ucap Hepni.

Selain itu, Gus Fawait juga meminta pertanggungjawaban Rektor UIN KHAS Jember untuk mengawal kepemimpinannya dalam membawa Jember yang baru dan maju selama satu periode ke depan.

“Mudah-mudahan beliau bertanggung-jawab lima tahun kedepan, mengawal Gus Fawait membawa Jember baru, Jember maju,” tambahnya.

Baca Juga :  PELANTIKAN REKTOR UIN JEMBER, TANPA ABA-ABA, ADA APA?

Kemesraan antara keduanya tercermin dalam sambutan mereka. Namun ada animoli, pernyataan Gus Fawait tentang keterlibatan Rektor UIN KHAS Jember sebagai juru kampanye dapat sebenarnya dapat dianggap melanggar aturan.

Pasalnya, rektor sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara jelas dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk menjadi tim sukses dalam pemilihan umum.

Larangan ini diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Pasal 3, 4, dan 7), Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (Pasal 3 dan 7), serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Netralitas ASN (Pasal 2 dan 3).

Aturan-aturan ini menegaskan bahwa ASN harus bersikap netral, dilarang menjadi tim sukses, memberikan dukungan, atau terlibat dalam kampanye politik, dengan sanksi disiplin bagi yang melanggar.

Selain itu, kode etik ASN juga menegaskan prinsip netralitas dan larangan terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Apabila pernyataan Gus Fawait tentang keterlibatan rektor dalam kampanye politik benar adanya, maka Rektor UIN KHAS Jember telah melanggar amanat peraturan dan Kode Etik ASN.

Sebagai tindak lanjut kolaborasi antara Pemkab Jember dengan UIN KHAS Jember, Gus Fawait berjanji akan membantu penerangan jalan dan beasiswa di kampus Islam negeri tersebut.

Penulis: Ronven Apriani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *