AGITASI.ID – Tambak udang vaname yang lama berdiri di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas telah mencemari lingkungan.
Pembuangan limbah dari tembak udang yang serampangan, memantik dua pemuda desa mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jember. Kedatangannya untuk mengirim surat laporan pengaduan pada Senin (10/02/2025).
Kedua pemuda tersebut mewakili masyarakat Kepanjen yang resah dan merasa dirugikan atas keberadaan tambak udang.
Menurut Roihan sebagai masyarakat Desa Kepanjen bahwa pengaduan tersebut tidak hanya persoalan pencemaran. Namun juga banyak tambak udang yang berdiri secara ilegal dan menabrak Undang-Undang dan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember.
Pencemaran disebabkan karena limbah yang dibuang secara langsung ke sungai. Sedangkan aliran sungai bagi masyarakat Desa Kepanjen dan Mayangan sangat berharga untuk pertumbuhan tanaman di ladang pertaniannya.
Roihan menuturkan dengan adanya tambak udang di desanya, akan terjadi sesuatu yang mengancam lingkungan.
“Sudah sekitar 40 tahun kami dibayang-bayangi oleh ancaman pencemaran limbah tambak udang itu,” terang Roihan.
Lebih lanjut, menurutnya tambak udang selain meresahkan warga Kepanjen, juga bertentangan dengan PERDA Jember.
“Keberadaan tambak udang ini sangat meresahkan, pertanian dan ekosistem laut terancam. Banyak sawah yang tidak dapat ditanami. Selain itu juga bertentangan dengan Peraturan Daerah dan Undang-Undang,” tutur Roihan.
Meskipun pada tahun 2021 masyarakat Kepanjen pernah melakukan audiensi, namun ternyata tidak ada ketegasan yang masif dari pihak DPRD, Pemerintah Kabupaten Jember dan Dinas yang terkait.
Oleh karena itu, Warga Kepanjen dan Masyarkat Mayangan, Kecamatan Gumukmas yang tergabung dalam Kelompok Perjuangan Masyarakat Kepanjen melaporkan pengaduan kembali dengan mendesak DPRD, Pemerintah Kabupaten dan Dinas terkait untuk:
1. Meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Pemerintah Kabupaten Jember dan Dinas yang terkait untuk menindak segala jenis pelanggaran yang dilakukan oleh industri tambak modern yang telah mengakibatkan kerusakan lingkungan di sepanjang pesisir selatan Kabupaten Jember;
2. Meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Pemerintah Kabupaten Jember dan Dinas yang terkait untuk menghentikan atau menutup seluruh industri tambak modern;
3. Meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Pemerintah Kabupaten Jember dan Dinas yang terkait untuk mengembalikan fungsi lindung dan menghapus Kawasan Wilayah Budiaya Ikan (industri tambak modern) dari Kecamatan Puger, Gumukmas dan Kencong dari Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember.(*)
Kontributor: N. A. Tohirin
Editor: Sam Ridwan