Melawan Praktik Pungli KIP di Kampus Aswaja Jember

Grafis:Agitasi/Yesi

AGITASI.ID – Kasus Pungutan liar (Pungli) kian marajalela di Universitas Islam Jember (UIJ). Terbaru ada dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang diserobot oleh oknum kampus.

Memang kampus UIJ terkenal menerapkan ajaran Ahlus Sunnah Waljamaah (Aswaja). Namun ternyata tidak diimplementasikan dengan baik, oleh seluruh civitas akademiknya, wabil khusus pihak rektorat.

Bacaan Lainnya

Adanya kasus Pungli ini perlu dilawan, karena telah mencoreng nama baik UIJ. Pemotongan dana KIP- K yang dilakukan oleh oknum tenaga kependidikan Fakultas Tarbiyah, semakin memperjelas bahwa praktik kecurangan telah mengakar dalam sistem kampus.

Kasus ini bukan sekadar insiden tunggal, tetapi bagian dari pola sistemik yang terus berulang tanpa penanganan yang tegas dan transparan.

Sebelumnya, UIJ juga pernah diguncang berbagai kasus Pungli yang melibatkan civitas akademik kampus, seperti penyelewengan UKT di Fakultas Pertanian (Faperta). Seorang staf tata usaha (TU) diduga pelaku yang menggelapkan pembayaran UKT hingga mencapai setengah miliar rupiah. Sayangnya, sanksi untuk pelaku masih belum jelas.

Berlanjut pada praktik Pungli di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB). Kasus yang disebabkan hilangnya slip pendaftaran mahasiswa dan diminta sejumlah uang untuk mendapatkan slip baru. Kasus ini mencuat pada tahun 2022, namun juga tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya.

Di tahun 2025, pemotongan uang biaya hidup KIP-K terjadi di Fakultas Tarbiyah, dengan jumlah 16 korban dan kerugian mencapai Rp 1,8 juta tiap mahasiswa.

Baca Juga :  Isu Panas Hak Angket, Refly Harun Ajak Massa untuk Pemilu Diulang Lagi

Selama ini UIJ hanya memberikan sanksi administratif ringan, seperti nonaktif sementara atau pencopotan jabatan. Meskipun sanksi ini tidak memberikan efek jera, justru menimbulkan preseden buruk bahwa tindakan korupsi di lingkungan kampus masih bisa dinegosiasikan.

Padahal praktik pungli merupakan kejahatan yang memiliki landasan hukum yang jelas, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 ayat (1), yang menyatakan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

Maka dari itu, untuk menindaklanjuti dan terus melawan praktik Pungli, setidaknya Yayasan Nahdlatul Ulama’ Jember dan rektorat, bisa secepatnya mengambil tindakan yang lebih tegas.(*)

Penulis : Maulana Abdullah Fanani (Presiden Mahasiswa Universitas Islam Jember)

*Artikel ini merupakan pendapat pribadi dari penulis opini, Redaksi Agitasi.id tidak bertanggungjawab atas komplain apapun dari tulisan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *