Mengungkap Fakta di Balik Bertenggernya UMKM di Depan Kampus UIN KHAS Jember

AGITASI.ID, JEMBER- Kawasan depan kampus UIN KHAS (Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq) Jember menjadi pusat usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang banyak digemari oleh masyarakat. Namun, ada beberapa fakta menarik yang perlu dipahami oleh masyarakat, khususnya yang ingin memulai usaha baru di lokasi tersebut.

Saiful Rijal selaku koordinator lapangan pedagang kaki lima sejak tahun 2017, meberikan pernyataan bahwa ada beberapa persyaratan untuk menjadi penjual di depan kampus UIN KHAS Jember.

Bacaan Lainnya

“Siklus dari penjual di area selatan, banyak dari masyarakat kampung sini bukan dari orang luar, ” tutur Saiful Rijal saat dikonfirmasi oleh agitasi pada senin tanggal 18 Mei 2026.

Persaingan dagang  antara warga lokal di sekitar kampus, dengan pedagang kaki lima dari luar menjadi hambatan tersendiri.

Rijal juga menegaskan bahwa di RW Kalang Mluwo, memiliki aturan bahwa tidak boleh berdagang di siang hari, namun setelah beberapa pertimbangan, yang hanya dibolehkan berjualan adalah anggota pedagang kaki lima yang telah terdaftar menjadi PKL (pedagang kaki lima) di area selatan, dan selain itu tidak diperbolehkan berjualan.

“Di Lingkungan RW (Rukun Warga) di sini memiliki aturan sendiri, kalo mau daftar dilihat ada tidak lahan yang kosong, kalo masih full tidak bisa untuk berjualan, jika di lihat di pagi hari ada lahan kosong, dan ada orang luar mau jualan itu tidak boleh,” ungkap Saiful Rijal dengan nada tegas.

lebih lanjut Saiful Rijal menjelaskan bahwa pedagang yang berjualan memiliki paguyuban dan yang terdaftar didata ada 19 orang, dari siang sampai malam, dan jika sudah terdaftar maka akan diizinkan untuk berjualan.

Baca Juga :  PC PMII Jember Garap Film Dokumenter Bertajuk ‘Redup Bumi Pandalungan’, Bukti Nyata Konflik Tata Ruang di Jember Masih Belum Tuntas

Sementara itu, Devi selaku salah satu pedagang kaki lima di depan kampus UIN KHAS Jember, meberikan penjelasan, bahwa ada hal yang harus dipatuhi terkait dengan berdagang di depan kampus, yakni mengikuti aturan untuk dulunya tidak boleh berjualan kecuali di sore hari. 

“Saya berjualan disini sejak 2018, tapi untuk jualan setiap harinya mulai dari jam 9 berlaku sejak satu tahun kemaren baru diperbolehkan, sebelumnya tidak boleh, biaya listrik perlampunya Rp 1.500 (seribu lima ratus) bayar ke orang soalnya nyambung ke orang lain,  untu uang sampah harus bayar setiap harinya Rp 2.000 (duaribu) bayar ke RT/Rwnya sini bukan dari pihak kampus”papar Devi selaku salah satu pedagang kaki lima.

Sementara itu, dari pihak UIN KHAS Jember, masih belum bisa memberikan informasi pasti, terkait penjual yang berhak berjualan di area kampus.

Khoirul Faizin, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama UIN KHAS Jember, menyarankan untuk menghubungi pimpinan yang lain, karena masih ada kepentingan lain.

“Waalaikumsalam, mohon maaf ya, mungkin bisa menghubungi yang lain” kata Faizin saat dihubungi Agitasi, pada Kamis, 22 Juli 2026.

Penulis: Asri Lailatus Sa’adah

Editor: Nadila Sania Sulistia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *