Agitasi.id- Kasus penganiayaan terhadap perempuan di Bandung menunjukkan bahwa ruang pacaran belum tentu aman hanya karena dibungkus kata sayang.
Pemberitaan menyebut Taufik Hidayat, 30 tahun, ditangkap Polda Jawa Barat pada Selasa malam, 23 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, setelah diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya, YTR/YTT, perempuan berusia sekitar 29–30 tahun.
Peristiwa penganiayaan disebut berlangsung hampir tiga tahun sejak korban menjalin relasi dengan pelaku pada 2023, dengan lokasi utama di rumah kos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Korban ditemukan dalam kondisi luka berat dan sempat dirawat di RSHS Bandung setelah keluarga mendapat kabar pada 10 Juni 2026. Komnas Perempuan menilai peristiwa ini sebagai kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan drama asmara yang kebablasan.
Teori psikopatologi membantu membaca pola kepribadian berisiko tanpa buru-buru menempelkan label klinis kepada pelaku.
Dalam kajian psikopati, ciri yang sering dibahas meliputi kedangkalan afeksi, rendahnya empati, manipulasi, impulsivitas, gaya hidup parasitik, dan pelanggaran norma yang berulang, ciri-ciri tersebut harus dibuktikan melalui instrumen klinis seperti PCL-R.
Kerangka ini dapat digunakan karena kekerasan terhadap pasangan sering memperlihatkan campuran antara dominasi, penghinaan korban, dan ketidakmampuan menahan agresi.
Dalam kasus tersebut luka berat pada wajah, mata, kepala, kaki, serta kesulitan korban untuk berkomunikasi dengan keluarga selama bertahun-tahun memperlihatkan relasi yang tidak lagi sehat, bahkan sudah bergerak ke arah penguasaan tubuh dan hidup korban.
Kontrol koersif menjadi teori paling pas untuk menjelaskan mengapa korban dalam relasi intim bisa tampak sulit keluar, padahal dari luar orang mudah berkata, “tinggalkan saja”. Kontrol koersif bukan hanya pukulan, melainkan strategi menguasai hidup korban melalui pengawasan, pembatasan akses keluarga, ketergantungan ekonomi, ancaman, dan penghancuran rasa percaya diri.
Dalam pemberitaan, keluarga korban menyebut komunikasi dengan korban terputus hampir tiga tahun. Korban sempat dikabarkan berada di Jakarta atau bekerja di wilayah lain, sementara keluarga akhirnya baru mengetahui keberadaannya setelah ada informasi bahwa korban berada di RSHS Bandung dalam kondisi luka berat.
Komnas Perempuan menyebut kasus ini ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan. Sehingga narasi “cinta berujung tragis” justru menyesatkan karena mengecilkan struktur kekerasan.
Sikap sekeliling korban memperlihatkan dua hal sekaligus: keluarga berusaha mencari titik terang, tetapi sistem sosial di sekitar relasi kekerasan sering terlambat membaca tanda bahaya.
Keluarga korban, terutama saudara kandungnya, menyampaikan bahwa korban sempat kehilangan kontak, keluarga merasa dikelabui, lalu melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat setelah korban ditemukan dalam kondisi luka berat.
Sikap keluarga yang meminta kasus diusut tuntas menunjukkan bahwa orang terdekat korban tidak diam setelah fakta kekerasan terbuka.
Masalahnya, selama korban berada dalam dugaan penyekapan dan pengendalian, lingkungan sekitar tidak cukup cepat mengenali bahwa hilangnya komunikasi, larangan memegang ponsel, perubahan kabar yang janggal, dan keterputusan dari keluarga adalah tanda bahaya serius.
Teori siklus kekerasan menjelaskan adanya fase ketegangan, ledakan, penyesalan, dan bulan madu semu yang membuat korban berharap pelaku berubah. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa tanda bahaya yang dirapikan dengan kata maaf tetaplah tanda bahaya.
Langkah preventif menghindari pasangan psikopatik harus dimulai dari literasi red flag yang sederhana, konkret, dan tidak menggurui. Sinyal berbahaya meliputi cemburu posesif, memeriksa ponsel, melarang bekerja atau kuliah, melarang organisasi, menghina tubuh dan keluarga, meminta korban memutus pertemanan, mengancam bunuh diri bila ditinggalkan, memukul benda sekitar, menyalahkan korban setelah marah, serta membuat korban merasa berutang hidup kepadanya.
Riset tentang tipologi pelaku kekerasan pasangan menunjukkan bahwa sebagian pelaku memakai kekerasan untuk mempertahankan dominasi untuk bertahan saat terjadi pertengkaran.
Dalam kasus penganiayaan ini, detail tentang korban yang lama terputus dari keluarga dan diduga tidak bebas berkomunikasi harus menjadi pelajaran bagi keluarga, teman kos, tetangga, rekan kerja, dan lingkungan pergaulan. Pencegahan yang sehat berarti menyimpan bukti, menjaga kontak keluarga, membuat rencana keselamatan, dan mencari bantuan sebelum hubungan berubah menjadi ruang penyekapan emosional maupun fisik.
Kasus Taufik Hidayat harus dibaca sebagai alarm sosial bahwa kekerasan terhadap perempuan masih rentan terjadi karena relasi intim sering dianggap budaya. Data Komnas Perempuan menunjukkan kekerasan dalam pacaran dan kekerasan oleh mantan pasangan masih konsisten muncul dalam ranah personal, sementara SPHPN 2024 menegaskan perlunya strategi pencegahan dan dukungan korban berbasis data nasional.
Jalan keluarnya bukan menyuruh perempuan curiga kepada semua laki-laki, melainkan membangun keberanian kolektif membaca tanda bahaya. Keluarga perlu peka ketika anggota keluarga mendadak terputus komunikasi.
Tetangga dan teman perlu berani bertanya ketika melihat tanda kekerasan. Aparat dan lembaga layanan harus cepat merespons laporan tanpa menyalahkan korban. Cinta yang sehat tidak membuat seseorang hilang dari keluarganya, cinta yang sehat membuat seseorang tetap utuh sebagai manusia.
Penulis : Cholis Rosyidatul Husnah (Kader PMII Rayon Syariah UIN Khas Jember Tahun 2015