Keretakan Chemistry Bupati dan Wakil Bupati Jember

Grafis: Yesi/Agitasi

AGITASI.ID Kabupaten Jember kini memiliki bupati dan wakil bupati yang baru. Muhammad Fawait dan Djoko Susanto menjadi pasangan calon terpilih saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Namun keduanya sempat terdengar memiliki keretakan chemistry (keharmonisan) dalam menjalankan kerja-kerja pemerintahan di Jember.

Adanya bupati dan wakil bupati terpilih diharapkan bisa menjaga komitmen dalam membawa perubahan di daerahnya.

Bacaan Lainnya

Tentu dengan memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, maka kontestasi di Pilkada bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal untuk menuju tangga perjuangan selanjutnya.

Belum lama dari setelah dilantiknya bupati dan wakil bupati Jember, beredar kabar yang menyatakan keduanya memiliki hubungan yang tidak harmonis. Gerak gerik ketidakharmonisan terlihat saat masih awal menjabat.

Bisa diamati saja, pertama, pada saat sidang paripurna di Gedung DPRD Jember, Bupati Fawait malah mendatangi agenda Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Arief Tjahjono, ketimbang datang secara bareng dengan wakilnya Djoko membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait perangkat daerah (beritajatim.com, 14/3/2025).

Kedua, saat Bupati Fawait mengajak Buka Bersama (Bukber) bersama relawan pemenangannya di Pendapa Jember, lagi-lagi wakilnya Djoko tidak tau soal adanya acara tersebut (beritajatim.com, 16/3/2025).

Apalagi bupati dan wakil bupati tidak boleh berlaku sewenang-wenang dalam menjalankan tata kelola pemerintahan. Perbuatan demikian, bisa saja terjadi ketika keduanya memiliki kepentingan masing-masing saat sudah meraih kekuasaan.

Sebab, di lain waktu kerja, mau tidak mau bupati dan wakil bupati juga harus berkontribusi dan menghidupi partai pengusungnya, terlebih agar menjalankan titipan jabatan.

Baca Juga :  PERGOLAKAN AKSI KAPITALISASI LINGKUNGAN HIDUP DI JEMBER

Tidak hanya itu saja, termasuk dalam memenuhi aspirasi partainya dengan mengangkat orang-orang yang berjasa terhadap partai dalam jabatan pemerintahan, serta memberikan jatah proyek kepada orang-orang partainya.

Masyarakat akan cepat menilai, dari adanya keretakan chemistry ini, mungkin bupati dan wakilnya tidak ada kontrak politik yang jelas. Jadi, hanya mementingkan egonya masing-masing dan partai yang telah mengusungnya.

Padahal, bupati dan wakil bupati sebagai penyelenggara pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peningkatan daya saing daerah yang memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, serta keadilan.

Melihat kejadian di atas yang menjadikan ketidakharmonisan bupati dan wakil bupati tersebut, maka alangkah lebih baik bila keduanya memiliki kebijakan ataupun mandat.

Wakil bupati bisa menjalankan wewenangnya apabila ada perintah mandat dari seorang bupati. Keterlibatan wakil bupati dalam pemerintahan sangat bergantung pada komitmen dan keputusan kepala daerah yakni bupati.

Berbicara kewenangan, maka ada 3 pembagian macam bentuknya yaitu: atribusi, delegasi, dan mandat.

Adapun atribusi merupakan murni berasal dari bunyi peraturan perundang-undangan. Sedangkan delegasi dari pelimpahan wewenang lembaga atasnya, beda lagi kalau mandat yang mana berasal dari perintah atasan kepada bawahan.

Tetapi, sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa wakil bupati membantu dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.

Oleh karena itu, kerja-kerja bupati dan wakil bupati bersifat kolektif kolegial. Sederhananya, dilakukan secara bersama-sama seperti teman sejawat.

Dengan demikian, ketidakharmonisan hubungan di dalam struktur pemerintahan daerah bisa menghambat efektivitas pemerintahan.

Rumor permasalahan tersebut harus segera diselesaikan dan lebih intens lagi komunikasi, melihat bupati dan wakilnya ini masih belum lama dilantik.

Editor: Fadli Raghiel

Baca Juga :  Revisi UU Minerba: Usulan Salah Kaprah Pemberian Konsesi Tambang untuk Perguruan Tinggi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *