AGITASI.ID – Angin segar bagi demokrasi Indonesia datang dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Januari 2025. Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 membatalkan aturan presidential threshold yang selama ini dianggap membatasi partisipasi politik.
Di balik kemenangan ini, terdapat perjuangan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK).
Keberanian mereka mengajukan gugatan mendapat apresiasi luas, termasuk dari mahasiswa di kampus lain. Moh Fahmi, Ketua PMII Komisariat UIN KHAS Jember, menyebut putusan ini sebagai kado indah bagi demokrasi.
“Putusan ini membuka harapan baru untuk demokrasi yang lebih inklusif. Namun, keberhasilan ini tentu bukan datang tiba-tiba. Ada perjuangan panjang yang harus kita apresiasi, termasuk dari mahasiswa HTN UIN Sunan Kalijaga yang tergabung dalam KPK,” ujar Fahmi saat diwawancarai pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Fahmi juga menyoroti pentingnya peran kampus dalam mendukung inisiatif mahasiswa.
“Saya sangat mengapresiasi para dosen Fakultas Syariah UIN Suka yang tidak hanya mengajar di kelas, tetapi juga mendampingi mahasiswa dalam perjuangan konstitusional ini. Sayangnya, masih banyak kampus yang terjebak dalam rutinitas administratif tanpa menciptakan iklim yang kondusif bagi mahasiswa untuk terlibat aktif dalam perubahan sosial,” tambahnya.
Namun, Fahmi tidak menutup mata terhadap tantangan lain. Menurutnya, masih banyak mahasiswa yang bersikap apatis terhadap isu-isu sosial.
“Kita harus bekerja sama menciptakan generasi muda yang peduli, kritis, dan mampu berkontribusi nyata bagi bangsa,” ujarnya.
Senada dengan itu, Tio Yuli Irawan selaku Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, menyebut keberhasilan Komunitas Pemerhati Konstitusi sebagai refleksi bagi komunitas mahasiswa lainnya.
Ia menyampaikan bahwa KPK UIN Sunan Kalijaga harus menjadi contoh bagaimana organisasi mahasiswa intra kampus dapat memainkan peran strategis di ranah hukum dan demokrasi.
“Saya kagum dengan tata kelola KPK di UIN Sunan Kalijaga. Mereka tidak hanya sibuk dengan kegiatan seremonial atau kompetisi, tetapi juga aktif menyuarakan isu-isu strategis yang relevan dengan perkembangan hukum, sosial, dan kemanusiaan,” kata Tio.
Ia berharap komunitas yang ada di Fakultas Syariah UIN KHAS Jember dapat mencontoh pola KPK.
“Komunitas Peradilan Semu di fakultas kami sebenarnya punya potensi besar. Namun, kegiatannya masih terlalu konvensional dan kurang memberi perhatian pada isu-isu progresif yang sifatnya nasional,” tambah Tio.
Menurutnya, Fakultas Syariah yang telah dikenal unggul secara akreditasi akademik perlu didukung oleh komunitas mahasiswa yang progresif, sehingga dapat berperan aktif dalam konstelasi demokrasi Indonesia.
“Kita butuh membangun budaya literasi yang kuat dan memperluas perhatian terhadap isu-isu sosial. Harapan saya, KOMPRES dan komunitas mahasiswa di UIN KHAS Jember bisa menjadi motor perubahan. Untuk itu dukungan fakultas sangat penting untuk tujuan ini, bukan hanya berhenti berinovasi progresif hanya karena mendapat akreditasi unggul saja,” ujarnya.
Kemenangan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga ini juga memotivasi mahasiswa lain untuk ikut berkontribusi.
Salah satunya adalah PMII Komisariat Fakultas Syariah dan Hukum Cabang Ciputat Tangerang Selatan, yang saat ini sedang mengajukan uji materiil UU Kejaksaan melalui Perkara No. 178/PUU-XXII/2024.
Gugatan tersebut dipimpin langsung oleh ketua PMII Komfaksyahum Muhammad Syarif Kusumojati bersama tim advokasi lainnya.
Fahmi menilai langkah tersebut sebagai contoh yang perlu ditiru. “Mahasiswa harus berani mengambil peran strategis dalam demokrasi. Untuk itu, saya berharap pimpinan kampus dapat mengevaluasi kurikulum dan memberikan pendampingan kepada mahasiswa yang ingin mendalami bidang hukum dan politik,” katanya.
Semangat dari mahasiswa UIN Sunan Kalijaga dan PMII Komfaksyahum menunjukkan bahwa perubahan besar bisa dimulai dari langkah kecil di kampus.
Harapannya, lebih banyak komunitas mahasiswa yang terinspirasi untuk memainkan peran aktif dalam memperjuangkan demokrasi yang lebih adil dan inklusif.