Jember, AGITASI.ID – Tindakan kekerasan seksual di kalangan akademisi kampus masih saja terus terjadi. Pelaku kali ini melibatkan mahasiswa hingga guru besar.
Perilaku bejat yang dilakukan oleh beberapa oknum akademisi, menunjukkan betapa maraknya kekerasan seksual di tempat pendidikan. Berikut deretan kasus tersebut.
Mahasiswa UIN Malang
Kekerasan seksual dimulai dari beredarnya video klarifikasi akun Instagram @ilhampradafirmansyah. Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang. Pelaku berinisial IPF diduga telah melakukan kekerasan seksual pada korban berinisial N dari Universitas Brawijaya.
Dalam unggahan video menjelaskan, bahwa pengakuan pelaku mengajak korban untuk mabuk bersama dua teman lainnya di kontrakan yang berlokasi di Joyosuko.
“Saya Ilham Prada Firmansyah meminta maaf dan mengaku bersalah telah melakukan pelecehan terhadap N (korban) dari Universitas Brawijaya. Dengan kronologi, mengajak dia datang ke kontrakan saya dengan dalih mengajak mabuk. Lalu melakukan pem3rkos44n tanpa persetujuan korban di saat korban sedang dalam keadaan tepar,” kata IPF yang dilakukan pada Rabu, 9 April 2025.
Dilansir dari laman tempo.co menurut kuasa hukum korban, Tri Eva Oktaviani mengatakan jika peristiwa pelecehan terjadi saat dia dalam kondisi menstruasi.
“Kondisi kekerasan seksual fisik itu dilakukan pada saat korban ini masih haid,” kata Eva pada Senin (14/04/2025).
Pelaku yang sedang menjabat sebagai Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang itu kemudian diberhentikan. Sesuai dengan pernyataan resmi yang diunggah oleh akun Instagram @demafst.uinmalang.
“Dewan Eksekutif Mahasiswa tidak pernah menginstruksikan, membenarkan, atau mendukung segala bentuk tindakan pelecehan dalam bentuk apapun. Pelaku yang bersangkutan sudah diberhentikan dari jabatannya sesuai surat keputusan Senat Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi,” tulisan klarifikasi dalam unggahan akun @demafst.uinmalang.
Menanggapi mencuatnya kabar pelecehan tersebut. Rektor UIN Malang, M. Zainuddin menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Pemberhentian Tidak Hormat.
Melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 684 Tahun 2025 atas nama Ilham Prada Firmansyah, dinyatakan diberhentikan secara tidak terhormat sebagai mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Keputusan pemberhentian telah berlaku sejak 14 April 2025.
Dosen Gay di Mataram, NTB
Kasus pelecehan seksual berlanjut pada oknum dosen berinisial LRR di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tersangka diduga telah melakukan pelecehan seksual sesama jenis pada mahasiswa di tempatnya mengajar.
Dilansir dari cnnindonesia.com sesuai dengan laporan Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB, ada 12 mahasiswa yang menjadi korban pelecehan tersebut.
Akibat dari perbuatannya, LRR terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Maksimalnya 12 tahun penjara, tetapi kami tambahkan pemberatan karena diduga melakukan pelecehan terhadap empat korban. Jadi, ancaman hukuman maksimalnya di atas 12 tahun,” kata Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati pada Selasa (22/04/2025).
Guru Besar UGM, Yogyakarta
Aksi kekerasan seksual tidak memandang gelar, termasuk yang dilakukan oleh inisial EM, sebagai Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
EM melancarkan aksinya dengan cara melakukan bimbingan skripsi atau tesis di luar kampus.
“Kalau modusnya, kegiatannya itu dilakukan lebih banyak di rumah. Mulai dari diskusi bimbingan dokumen akademik, baik itu skripsi, tesis, dan disertasi,” kata Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius, mengutip dari cnnindonesia.com pada Selasa (8/04/2025).
Lebih lanjut, dilansir dari DetikJogja buntut dari kasus itu, EM mendapat sanksi pemberhentian tetap dari jabatan dosen. Sebagaimana Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
“Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” kata Andi Sandi pada Minggu (6/4/2025).
Kasus di atas telah menodai ruang aman proses belajar dan memperburuk citra dunia pendidikan, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap akademisi kampus, agar tetap konsisten dalam memberantas oknum kekerasan seksual.