Jember, Agitasi.id -Sudah selayaknya diskusi publik yang melibatkan peran partisipasi masyarakat penting untuk diagendakan. Melihat realita lemahnya peran partisipasi publik di Negara demokrasi ini karena beberapa problem, entah dari pemerintahan yang kurang terbuka atau rendahnya kepedulian masyarakat terhadap kebijakan birokrat. Tepat pada hari Kamis tertanggal 07 Oktober 2021 PC PMII Jember melangsungkan agenda baiknya yakni dengan menggelar dialog publik.
Dengan menghadirkan beberapa pemangku birokrasi Kabupaten Jember, seperti Wakil Bupati Jember Gus Firjoun, Ir Mirfano (Sekda Jember), Itqon Syauqi, STh.I (Ketua DPRD Jember), Dr. KH Abdul Haris, M.Ag (Ketua MUI Jember), forum diskusi panel yang di pandu oleh dinda khoirun nisa tersebut berjalan dengan pekik. Bisa disebut pekik karena dari berbagai pihak yang menjadi pembicara dalam diskusi tersebut seluruhnya sangat antusias untuk memberi statement di forum.
“Prinsip dalam hukum Islam itu saklek. Siapapun yang membuat suatu kebijakan entah itu lembaga eksekutif/legislatif harus sesuai dengan kaidah yang menjunjung tinggi maslahat,” ucap dari KH Abdul Haris, M.Ag. Dari statement inilah menyusul pendapat gus firjoun selaku Wakil Bupati Jember memberi penjelasan yang sependapat dengan KH. Abdul Haris.
“Sumber Daya Alam itu ada untuk dimanfaatkan oleh kita sebagai manusia, Allah menciptaakan bumi beserta alam semesta ini untuk kita gunakan. Memang bukan untuk dirusak karena akan memberi mudhorot dan kerugian yang besar. Jadi kami selaku pemerintah daerah berkomitmen tidak memberi rekomendasi izin tambang daerah di Kabupaten Jember meski, keputusan izin tambang itu dari pemerintah pusat. Daerah juga memiliki otoritas untuk melakukan beberapa masukan dan pertimbangan terkait hal-hal yang merusak lingkungan.” Terang Gus Firjoun.
Sebelum statement tersebut juga ada beberapa penyampaian dari berbagai pihak, mengenai pendapat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan nasib lingkungan hidup di Kabupaten Jember.
Seperti pendapat M. Nur Wahid, S.Pd selaku Ketua Dewan Eksekutif LPR KuaSa yakni “Terkait dengan industri ekstraktif yang terjadi di paseban dan silo, jikalaupun narasi tersebut dilakukan untuk kesejahteraan rakyat. Sebenarnya tetap tidak sebanding dengan hilangnya mata pencaharian masyarakat khususnya silo dan paseban. Mestinya kita mencari alternatif lain selain industri ekstraktif.” Disusul dengan Wahyu Giri ahli lingkungan yang menguatkan pendapat Nur Wahid bahwa setiap kegiatan tentang industri ekstraktif harus wajib AMDAL. Karena sumber-sumber kesejahteraan rakyat fokusnya bukan hanya di persoalan tambang. Meskipun salah satunya ada pada sumber daya alam,negeri agraris jangan ekstraktif.
Oleh sebab itu, dari banyaknya problem lingkungan hidup yang disampaikan oleh perwakilan Lembaga dan masyarakat pada dialog publik Gus Firjoun mengeluarkan statement bahwa siap berkomitmen untuk tidak memberi rekomendasi izin tambang di daerah Kabupaten Jember, dan tentunya siap merevisi RTRW yang memang merugikan masyarakat.
Pewarta : Erisha Najwa Himaya
Editor : Muhammad Riyadi