Sumbersari, Agitasi.id– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kabupaten Jember, memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) dengan mengadakan pelatihan pembuatan Standar Operasional Prosedur Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SOP PPKS), di BRIWork Universitas Jember, pada Sabtu Siang, 6 Desember 2025.
AJI yang merupakan salah satu organisasi profesi konstituen Dewan Pers terus memperjuangkan kebebasan pers, kesejahteraan jurnalis dan profesionalisme.
“AJI lahir untuk memperjuangkan kebebasan pers, dan kebebasan berpendapat. Dalam kerja jurnalistik, tentu untuk memperjuangkan hak publik bisa memperoleh informasi yang dibutuhkan,” kata Ketua AJI Jember, Mohamad Ulil Albab kepada Agitasi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pada Senin, 8 Desember 2025.
Lebih lanjut, Ira Rachmawati, Satgas Kekerasan Seksual AJI Indonesia, yang sekaligus narasumber Pelatihan Pembuatan SOP PPKS, menjelaskan terkait posisi AJI Jember.
“AJI Indonesia itu pusat, terus ada Aji-aji kota, yang itu adalah bagian dari AJI Indonesia. AJI kota Jember membawahi wilayah Tapal Kuda. Tapal Kudanya mana, Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Jember dan Lumajang. Jadi jurnalis yang ada di wilayah itu adalah bagian dari AJI Jember. Tapi tidak semua jurnalis di wilayah itu adalah anggota AJI Jember,” kata Ira pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Tujuan AJI Jember menggelar pelatihan ini, agar teman-teman jurnalis bisa bekerja maksimal, memiliki ruang aman, dan tidak mengalami kekerasan seksual.
“Karena, dari data yang tadi ya, dari 800 (delapan ratus) sekian jurnalis perempuan, ternyata delapan puluh dua koma persen atau tujuh ratus orang, jurnalis perempuan itu pernah mengalami kekerasan seksual, saat dia bekerja sebagai jurnalis. Nah, salah satu cara untuk mencegahnya itu, adalah dengan membuat SOP Pencegahan Seksual di medianya, gitu. Karena semua itu, rentan mendapatkan kekerasan seksual,” kata Ira kepada Agitasi, saat ditemui di BRIWork Universitas Jember.
Ira mengatakan meskipun pelatihan ini diadakan oleh jurnalis, tetapi dibuka untuk masyarakat umum. “Semua kami undang, biar semua bisa memahami pentingnya SOP Kekerasan Seksual. Ada banyak beberapa organisasi yang bukan jurnalis, ternyata mereka juga butuh yang namanya SOP itu,” katanya.
SOP yang baik dibuat oleh kelompok atau komunitasnya sendiri, sehingga kepentingan mereka terpenuhi dan terlindungi.
“Contoh nih, organisasi A dibuat oleh organisasi A, diadopsi oleh organisasi A, jadi sesuai dengan kondisinya masing-masing. Yang pasti adalah memberika perlindungan kepada semua anggotanya. Dan yang terlibat di dalamnya, ada senior, ada dosen, ada donor, dan ada narasumber, itu terikat dengan SOP tersebut,” tutur Ira Rahmawati saat Pelatihan Pembuatan SOP PPKS.
AJI Jember berharap adanya pelatihan ini, para jurnalis dan pemilik media, khususnya yang ada di Jember dapat memiliki SOP PPKS.
“Kami juga berharap, agar setiap Organisasi Masyarakat Sipil, itu juga punya SOP, agar itu tadi, tidak ada kekerasan seksual. Kita mending mencegah ya, daripada kita mengalami. Pencegahan itu penting, ” tegas Ira.
Sementara itu, Agitasi telah berupaya menghubungi Fitriyah Fajarwati, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jentera Perempuan Indonesia, yang juga menjadi narasumber acara tersebut, terkait data kekerasan seksual yang pernah ditangani organisasinya, tapi belum mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Reporter dan Penulis: Nur Aini
Editor: Fadli Raghiel