Kenaikan Harga Domba Menjelang Iduladha

Suasana Lapak penjualan kambing kurban musiman milik Wahyudi Kurniawan di jalan Tidar.
Suasana Lapak penjualan kambing kurban musiman milik Wahyudi Kurniawan di jalan Tidar.

AGITASI.ID, JEMBER- Menjelang hari raya Iduladha, penjualan hewan kurban, khususnya  penjualan domba di kawasan Kabupaten Jember mengalami peningkatan harga.

Berdasarkan tahun sebelumnya, kenaikan harga hewan kurban sudah menjadi hal yang biasa ketika menjelang hari raya Iduladha, kini domba menjadi incaran masyarakat, karena harganya lebih terjangkau di bandingkan dengan sapi.

Bacaan Lainnya

Wahyudi Kurniawan, seorang penjual domba di jalan tidar, mengatakan bahwa kenaikan harga hewan kurban menjelang Idul Adha merupakan fenomena tahunan.

Selain banyaknya permintaan dari masyarakat, biaya pakan dan perawatan hewan juga berpengaruh terhadap harga jual.  

Di tahun 2025 harga standar domba masih di kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta per ekor. Namun, pada tahun 2026 berdasarkan pantauan lapak hewan di kawasan Jember, harga domba mengalami  kenaikan, mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta per ekor.

“Dari Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta up (ke atas), layak untuk kurban,” ungkap Wahyudi.

Ia menjelaskan bahwa kenaikan harga membuat sebagian masyarakat harus mempertimbangkan kembali anggaran pembelian hewan kurban. Beberapa pembeli bahkan memilih untuk menunda pembelian, sambil menunggu kemungkinan harga akan turun ketika mendekati hari pelaksanaan Iduladha.

“Kalau sekarang ini, harga domba tidak sesuai dengan harapan masyarakat, yang tahun kemarin itu murah, sekarang menjadi naik,” ujar Wahyudi, pada saat ditemui Agitasi.id, pada hari Minggu 24 Mei 2026.

Kata Wahyudi, para pedagang masih berpegang teguh dengan kualitas domba sesuai syariat Islam.

“Kalau kami tetap memegang teguh syariat Islam,” ungkap Wahyudi.

Baca Juga :  Perilaku Mulia dalam Tugas Mulia dan Kesaktian Graha Citra

Dalam syariat Islam, hewan kurban harus memenuhi syarat tertentu. Domba yang dijadikan kurban harus sehat, tidak cacat, pincang, dan dalam keadaan sakit serta terlalu kurus.

Selain itu, usia domba juga harus memenuhi syarat ketentuan, yakni minimal berusia enam bulan hingga satu tahun atau telah memasuki usia yang layak.

Meskipun harga mengalami kenaikan, masyarakat tetap berharap mandapatkan domba dengan kualitas baik, sehat dan sesuai dengan syariat Islam. Sebab, bagi seorang umat muslim, ibadah kurban bukan hanya membeli hewan, tetapi juga memastikan kualitas hewan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.  

Dengan meningkatnya kebutuhan hewan kurban, para pedagang berharap momen Iduladha tahun ini mampu memberi dampak positif bagi para pedagang sekaligus tetap memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kontributor: Danda Hari Wijaya

Editor: Fadli Raghiel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *