Sop Kekerasan Seksual Belum Diperbarui, Uin Khas Rencanakan Evaluasi Pada Akhir 2026

Agitasi.id.- Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan kekerasan seksual di UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember belum mengalami evaluasi sejak mulai diberlakukan pada tahun 2020, dan akan direncanakan Pembaruan pada akhir 2026, seiring pergantian pimpinan universitas.

Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) sekaligus Penanggung Jawab Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIN KHAS Jember, Alfisyah Nurhayati, menjelaskan bahwa SOP penanganan dan pencegahan kekerasan seksual telah ada pada masa kepemimpinan Rektor Prof. Babun. Hal ini menunjukkan bahwa SOP sudah berjalan sejak 6 tahun yang lalu.

Bacaan Lainnya

“Sudah berjalan mulai dulu 2020. Ya mungkin memang waktu itu rektornya masih Prof. Babun. Sudah punya pedoman, sudah ada SOP,” jelasnya, pada Kamis/05/11/2026.

Meski demikian, ia mengakui bahwa semenjak SOP dijalankan belum pernah dievaluasi dan diperbarui,. Rencana evaluasi dan pembaharuan akan diusulkan pada akhir 2026, bersamaan dengan pergantian pimpinan universitas.

“Saya mengusulkan, merekomendasikan di 2026 ini nanti akhir dengan rektor baru, wajib ada perubahan, ada evaluasi,” tegasnya.

Terkait keberlanjutan SOP lama, Alfisyah Nurhayati pernah berkonsultasi dengan Martoyo, yang dinilai memahami persoalan hukum. Menurutnya, Martoyo menyampaikan bahwa pedoman lama masih dapat digunakan selama belum ada surat keputusan (SK) terbaru.

“Menurut beliau, tidak apa-apa nih, tetap dilanjutkan karena itu masih berlaku sebelum ada SK yang terbaru,” katanya.

Di sisi lain, SOP tersebut dapat diakses oleh mahasiswa maupun dosen, sudah tersedia melalui tautan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), link resmi universitas dan di Sosialisasi Sistem Informasi Terpadu (Sister) UIN KHAS. Akses tersebut diharapkan memudahkan warga kampus mengetahui prosedur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS).

Baca Juga :  PELECEHAN SEKSUAL KEMBALI TERJADI, LAGI-LAGI MENIMPA MAHASISWI UIN KHAS JEMBER

“Semua sudah ada link-nya LP2M ada, di link universitas ada, di sister juga sudah ada,” ujarnya

Dalam penerapan SOP, Alfisyah Nurhayati menjelaskan bahwa pemberian sanksi terhadap pelanggaran mengacu pada kode etik masing-masing kelompok. Mahasiswa merujuk pada kode etik mahasiswa, sedangkan dosen dan karyawan mengacu pada kode etik dosen dan karyawan.

“Di SOP ada kode etik, jadi sanksi mahasiswa itu di kode etik mahasiswa, kalau dosen dan karyawan ada di kode etik dosen dan karyawan,” terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa Satgas PPKS tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi secara langsung. Satgas bertugas melakukan pertimbangan dan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pembahasan bersama tim. Sementara itu, keputusan pemberian sanksi berada pada pihak yang memiliki kewenangan di tingkat fakultas maupun universitas.

“PSGA maupun Satgas itu hanya mendorong memberikan pertimbangan. Nah, silakan yang memberi punishment kalau di tingkat fakultas ya fakultas, ditingkat universitas yaa di universitas” jelasnya.

Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LBHI) UIN KHAS Jember, Zaenal Abidin berpendapat bahwa keberadaan SOP sangat penting untuk memperjelas aturan dalam lingkungan kampus, karena SOP menjadi aturan teknis yang menjabarkan peraturan lebih tinggi agar pelaksanaannya lebih rinci dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran. Meskipun SOP tidak wajib selama aturan induknya sudah tersedia, keberadaannya tetap diperlukan sebagai pedoman teknis.

“Prinsipnya SOP itu tidak wajib sepanjang sudah ada aturan induknya, namun jika ada itu bisa memperjelas sebuah pedoman di tataran teknis,” ujarnya.

Penulis: Nur Aini

Editor: Nadila Sania Sulistia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *