Aliansi Mahasiswa Unmuh Jember Sampaikan Sikap Tegas atas Kasus Andrie Yunus

Aliansi Mahasiswa Unmuh Jember selesai Membaca Pernyataan Sikap, di Lapangan Basket Kampus. (Foto: Aliansi Mahasiswa Unmuh Jember).
Aliansi Mahasiswa Unmuh Jember selesai Membaca Pernyataan Sikap, di Lapangan Basket Kampus. (Foto: Aliansi Mahasiswa Unmuh Jember).

Jember, Agitasi.id– Aliansi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, menyampaikan sikap tegas terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, dalam pernyataan tertulis, pada 2 April 2026, di Lapangan Basket Kampus.

Aliansi menarik benang merah bahwa rekaman CCTV dan kondisi korban yang mengalami luka berat, mengindikasikan adanya kesengajaan dan perencanaan yang kuat dalam peristiwa tersebut.

Bacaan Lainnya

Namun, mereka menilai proses penegakan hukum hingga saat ini berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terhadap komitmen aparat dalam menegakkan keadilan.

Berdasarkan hasil konsolidasi bersama yang dilangsungkan di lapangan Basket Universitas Muhamadiyah Jember, Aliansi menyampaikan tujuh sikap:

  1. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk membentuk Tim Pencari Fakta Independen yang bertugas mengungkap kasus ini secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak‑pihak tertentu.
  2. Menuntut agar perkara ini diadili di peradilan umum, bukan semata-mata di peradilan militer, demi menjamin transparansi dan keadilan yang terbuka bagi publik.
  3. Mendesak mengungkap seluruh pelaku, termasuk aktor intelektual, pihak sipil dalam struktur komando, hingga pihak yang memberi perintah, tanpa pandang bulu.
  4. Mendesak Komisi III DPR RI untuk bersifat tegas, aktif, dan konsisten dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
  5. Menuntut komitmen nyata pemerintah dalam penegakan HAM, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik, terutama dalam konteks posisi Indonesia di tingkat internasional.
  6. Mendorong penegakan hukum berlapis dengan menggunakan Pasal 468 ayat (1) KUHP dan Pasal 459 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.
  7. Mendesak TNI untuk Mengevaluasi seluruh personel agar tidak terjadi lagi kejadian serupa yang menarget aktivisme dan pejuang demokrasi.
Baca Juga :  Satu BIN Tewas DI Puncak Jaya Papua, Awalnya Diduga Ditembak OTK, Ternyata OPM

Aliansi menilai lambannya proses hukum dalam kasus Andrie Yunus, tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan Hukum.

Jika kondisi ini dibiarkan, maka akan muncul ketakutan di kalangan masyarakat sipil untuk menyuarakan kritik, yang pada akhirnya mengancam keberlangsungan Demokrasi di Indonesia.

“Ini bukan hanya soal satu korban. Ini soal masa depan demokrasi. Jika kasus seperti ini dibiarkan lambat, maka siapa pun yang bersuara kritis bisa menjadi korban berikutnya,” demikian pernyataan Presiden BEM Unmuh Jember dalam Press Release, Kamis (2\4\2026).

Aliansi Mahasiswa Universitas Muhamadiyah Jember, berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga demokrasi dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap aktivis.

Penulis: Aliansi Mahasiswa Unmuh Jember

Editor: Fadli Ragiel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *