AGITASI.ID – Kepemimpinan populis dan peran media kini sedang dimainkan oleh Pemkab Situbondo.
Saya adalah bagian dari warga yang senang atas terpilihnya Mas Rio. Lebih senang lagi, melihat kepemimpinannya yang bergaya populis.
Setidaknya Mas Rio adalah bupati dari kaum muda yang punya itikad baik menaikkan kelas Situbondo. Ia lama berkarier di ibu kota, dan punya investasi politik dari lembaga survei yang ia bangun dan kemudian ditawarkan pada partai.
Tak ayal ia berhasil menyatukan dua partai besar di Situbondo, PKB dan PPP, yang sebelumnya tidak pernah bersatu.
Namun di sinilah masalahny. Pemimpin populis punya potensi menyembunyikan kehendaknya dengan alasan hukum. Kajian politik hukum terbaru banyak membahas ini.
Pemimpin populis di Hungaria (Scheppele 2018), Venezuela (Corrales 2015), Kamerun (Letsa & Morse 2023), Mesir (Khalil 2024), India (Acevedo 2022), dan Jokowi di Indonesia (Mochtar & Rishan 2022) memanfaatkan celah aturan demi melancarkan agenda politiknya. Sepopulis apapun ia, tetap perlu dicurigai.
Lalu bagaimana dengan Mas Rio? Analisis saja, apa kepentingannya sehingga ia merelakan tanah Pemkab seluas 306 hektare di Kecamatan Asembagus dihibahkan ke Kemenhan RI? Ternyata, Pemkab mendapat ganti untung berupa tanah 350 hektare di kawasan hutan sekitar Pasir Putih.
Selanjutnya perlu proses pelepasan dari Kementerian Kehutanan untuk bisa ditebang. Pembaca bisa menilai sendiri.
Sementara bencana banjir karena faktor ekologis yang menimpa Aceh, Sumbar, dan Sumut belum pulih, Pemkab Situbondo justru hendak meniru model proyek besar yang berpotensi mengeksploitasi lahan melalui ganti untung tadi.
Pada saat bersamaan, Mas Rio menggunakan media—baik media massa maupun media sosial–untuk melancarkan proyek tersebut. Di media sosial, Pemkab Situbondo memiliki media partner yang siap setiap saat meliput hal-hal positif Pemkab.
Kenapa saya tahu? Karena sebelumnya saya aktif di dunia jurnalistik. Di media massa, Mas Rio sendiri rutin mengunggah aktivitasnya di kanal medsos, baik Instagram maupun Facebook.
Netizen yang polos menganggap itu bagian dari langkah strategis menaikkan kelas Situbondo. Padahal, belum tentu. Meski proyek senilai Rp 1,6 triliun itu menurut Mas Rio adalah investasi yang akan menaikkan roda ekonomi, saya tidak melihat indikasi itu.
Buktinya, Baluran sebagai tempat latihan TNI terbesar di Jawa tidak memberi efek ekonomi berarti bagi warga sekitarnya. Ingat, ini bandara militer, jadi stop membayangkan bandara umum seperti Banyuwangi.
Pekerja kasar pembangunan bandara diambil dari warga lokal (Warlok) sekitar Banongan, Wringin Anom, Asembagus. Warlok bahagia, senang, sebab mendapat sumber penghasilan dari pembangunan tersebut.
Secara ekonomi, mereka tergolong berpenghasilan rendah yang untuk uang makan besok dicari kemaren. Warlok tak sadar bahwa selanjutnya mereka akan dirugikan secara ekologis.
Semua proyek eksploitasi tambang di berbagai daerah menerapkan pola ini agar tidak mendapat banyak penolakan dari warga sekitar––dan Pemkab Situbondo tampaknya mengadopsi pola yang sama.
Jika tak untung, pembangunan bandara militer berpotensi membawa dampak negatif dari segi ekologis.
Bambang Hermanto (2017), akademisi UNAIR, melalui kajian green political theory terhadap pembangunan Bandara Internasional Kertajati, memperlihatkan bagaimana alih fungsi lahan pertanian dapat memicu penurunan kualitas lingkungan.
Dari terganggunya ketersediaan air, meningkatnya kebisingan, hingga pencemaran udara –yang pada akhirnya merusak kualitas pertanian warga sekitar.
Menurut saya, temuan ini menjadi peringatan penting bahwa negara, dalam hal ini Pemkab harusnya membuka ruang partisipasi publik dalam proses perumusan kebijakan. Baik melalui perspektif antroposentris maupun ekosentris. Supaya pembangunan tidak jatuh pada logika eksploitasi lingkungan semata.
Jika prinsip-prinsip itu diabaikan, bukan mustahil proyek bandara justru menjadi pintu masuk bagi kerusakan ekologis, bencana alam, dan kontribusi pada perubahan iklim.
Pemkab Situbondo harus belajar! (*)
*Penulis: Muhammad Riyadi (Awardee LPDP Kemenkeu, Studi Magister Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta).
Editor: Fadli Raghiel