DOSEN ITU BURUH, BERSERIKATLAH!

AGITASI.IDTertanggal 1 Mei (Hari Buruh Internasional) lalu, lini masa media sosial sempat diramaikan oleh wacana beberapa komunal dosen yang mengklaim bahwa profesinya tersebut masih masuk dalam kategori buruh. Lebih-lebih ajakan untuk segera berserikat.

Seperti halnya ungkapan salah seorang dosen asal Fakultas Seni Rupa dan Desain Universitas Sebelas Maret alias UNS: Andi Setiawan, bahwa eksistensi dosen hari ini susah dibedakan dengan buruh dan sudah selayaknya berserikat. Hampir semua perguruan tinggi di Indonesia dikelola secara khusus untuk ikut serta memenuhi kebutuhan dan kepentingan pasar alias market diven, pengelolaan sedemikian rupa dilakukan secara konsisten untuk menghasilkan lulusan dan inovasi-inovasi maju lainnya yang tercantum pada permintaan pasar. Dalam hal inilah logika perguruan tinggi tumbuh dan berkembang selaras dengan logika kapitalisme.

Bacaan Lainnya

Produktifitas perguruan tinggi tidak lagi bergelut pada persoalan ilmu pengetahuan dan moral sebagai institusi yang mengontrol dan mengawasu jalannya peradaban, segala kegiatannya bermuara pada upaya pemenuhan terhadap kebutuhan pasar. Pada titik inilah nalar perguruan tinggi amat susah dibedakan dengan pabrik. Begitupun dosen sebagai pekerja layaknya buruh, mereka mengalami pergeseran dari insan akademis yang idealnya memiliki visi perubahan tertentu menjadi individu yang terkelompok layaknya komponen produksi. Demikianlah rasionalisasi bahwa dosen adalah buruh.

Jika dilacak terminologi buruh pada muatan regulasi serikat kerja, dapat ditemukan pada Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomoe 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh JO Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomoe 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa siapa pun yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, maka ia adalah buruh.

Berdasarkan terminologi tersebut dosen sudah pasti masuk dalam nomenklatur “buruh”, mereka bekerja dengan modal pikiran dan kemampuannya masing-masing (dalam bidang tertentu) untuk ditukarkan dengan imbalan atas kerjanya. Namun, menjadi buruh tentu bukanlah hal yang hina, justru buruh lah yang paling berjasa dalam harmoni kehidupan bernegara di era industrial ini, hanya mental anak jajahan yang mengonotasikan buruh sebagai satu bentuk kehinaan.

Hal yang patut untuk menjadi pemahaman kolektif bagi semua dosen di berbagai perguruan tinggi setelah mereka sepakat untuk diindikasikan sebagai buruh adalah memahami konsukuensi-konsekuensi setelahnya. Terlebih saat perkembangan perguruan tinggi lambat laun makin industrial, maka logis kiranya jika relasi kerja yang terjalin antara dosen dengan perguruan tinggi juga terbagi atas beberapa kategori kerja yang bervariasi.

Baca Juga :  DIBALIK INAUGURASI UIN KHAS JEMBER: DIALEKTIKA SEPI KONSER PUN JADI

Segala faktor yang membedakan dosen satu dengan dosen lain seperti halnya status kepegawaian, institusi mereka mengajar, jangka waktu mereka bekerja, dan hal lainnya juga berpengaruh terhadap kondisi kerjanya. Karena lagi-lagi di Indonesia sendiri dosen layaknya buruh yang kondisi kerjanya juga ditentukan oleh faktor-faktor lain yang mempengaruhinya.

Kondisi kerja yang dimaksud adalah segala indikator penunjang yang menyokong dosen saat mengajar atau mengerjakan proyek akademik lainnya. Fasilitas dan dukungan, serta upah yang diberikan oleh institusi juga berpengaruh bagi stabilitas kehidupan setiap personal dosen.

Gambaran umum beban kerja dosen

Segenap faktor yang disebutkan di atas sangatlah berpotensi menjadi beban bagi masing-masing dosen, seperti diantaranya:

Pertama, sejak kapitalisasi pendidikan semakin nampak, perguruan tinggi pun berupaya untuk menambah dan memperbesar jumlah mahasiswa yang mereka tampung. Jelas ide demikian tidak lain diproyeksikan untuk income utama kampus yang pasti. Walhasil, beban mengajar dari setiap dosen pun bertambah, bisa berupa jam mengajar yang berlipat ganda hingga membeludaknya jumlah mahasiswa dalam satu kelas, dan berakibat pada efisiensi KBM.

Kedua, setiap dosen dituntun beberapa kewajiban administraitf yang cukup membebani dan memakan waktu banyak. Laporan kerja personal, input nilai dengan kerumitan indikator, serta aktivitas tridarma perguruan tinggi yang seringkali menguap pada teks-teks belaka. Belum lagi dalam proses pelaksanaannya kerap kali dosen kesulitan untuk menerima dana riset dan penelitian yang diwajibkan di tiap semester. Kondisi ini memaksa setiap dosen mengeluarkan dana pribadi untuk mendanai penelitian yang dituntut institusinya. Padahal jika dicermati, setiap hibah dana riset yang turun seringkali dibarengi waktu yang singkat. Akhirnya penelitian dosen pun sekedar formalitas tanpa memprioritaskan objek penelitian yang sedang dibidik. Lebih-lebih hanyalah persoalan publikasi riset dan administrasi pelaporan yang memperumit kinerjanya.

Ketiga, yaitu kebebasan akademik. Maksudnya adalah kebebasan untuk menorehkan setiap gagasan dan melancarkan penelitian tertentu tanpa adanya rasa takut untuk mendapat ancaman hingga intimidasi. Pemberlakuan tak etis pada dosen-dosen yang jujur dan kritis biasanya dilakukkan oleh pimpinan perguruan tinggi sendiri dan beberapa pihak yang tersinggung dengan gagasan yang dilontarkan.

Kuasa struktur adalah segalanya

Seperti halnya korporasi, perguruan tinggi juga mempunyai jajaran strukrural yang lengkap secara hierarkis dari atas ke bawah. Para pimpinannya hampir mirip direktur atau manager dalam perusahaan. Para dosen sebagai buruh tidak diberikan ruang dialog untuk seksama berdiskusi tentang tolak ukur penilaian perguruan tinggi hingga beban kerja yang dirasakan. Segala norma berupa regulasi dan aturan-aturan administratif lainnya seringkali dibuat sepihak oleh para pemangku kebijakan. Penyelewengan akan fungsi kuasa adalah hal lumrah yang dapat ditemui hari ini di kampus.

Baca Juga :  Meski KPPS Jadi Menantu Idaman, Mereka Boleh Bercanda Asal Tetap Netral

Seperti halnya yang baru saja ramai di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Jember, lebih tepatnya UIN KHAS Jember, saat sosok rektor (Babun Soeharto) mampu merubah dan mengintervensi putusan tentang status kepegawaian dosen-dosennya.

Otoritas dari fungsi struktural tak hanya sampai di sana, lebih dari itu juga pada persoalan upah yang jauh dari kesejahteraan hidup dosen. Namun, hal ini seakan menjadi banal dalam kehidupan sehari-hari dosen, perbincangan dan keluhan dari setiap dosen. Mereka ditenggelamkan, namun kepalanya dipastikan berada di atas air, tentu hanya untuk sekedar bernafas dan bertahan hidup.

Keluhan-keluhan tersebut jika direspon secara personal, maka seringkali feedback yang didapatkan adalah ancaman-ancaman pemberhentian atau pemecatan yang lazim diterima. Belum lagi kontestasi brand personal setiap dosen yang cenderung saling sikut. Alasan apalagi yang memberatkan untuk tidak segera berserikat?

BERSERIKATLAH!

Saat ini bukan lagi waktunya untuk terus-menerus mengeluhkan kondisi kerja, serikat adalah solusinya. Serikat kerja aalah satu medium perjuangan yang dapat menjadikan mimpi indah para dosen menjadi kenyataan tanpa menjilat.

Serikat merupakan pilihan paling worth it dalam meta besar perjuangan hari ini, terlebih saat berhadapan dengan kekuasaan berbentuk perusahaan maupun perguruan tinggi. Apabila serikat dibentuk di lingkungan perguruan tinggi, maka jelas ia akan hadir dengan misi besar perbaikan terhadap kondisi kerja bagi setiap anggotanya. Berbagai macam bentuk  alternatif gerakan bisa muncul dari serikat yang dibentuk dengan tujuan bersama. Kampanye, advokasi, hingga mogok kerja pun sangat masuk akal jika ia benar-benar ada dalam perguruan tinggi.

Serikat adalah ruang kolektif untuk saling bersolidaritas antar dosen lintas institusi, setiap sengketa kerja yang dialami para dosen pun lebih berpeluang untuk diselesaikan bersama. Selain itu, perbincangan masalah kondisi kerja pada tingkatan kampus hingga nasional dapat dipilah dan dibidik bersama-sama.

Serikat bisa dilahirkan di setiap bilik-bilik kampus, lalu dapat bergabung dalam federasi di tingkatan kota, hingga terbentuknya federasi di tingkat nasional.

Pada akhirnya, setiap buruh pendidikan akan membutuhkan jaminan kesejahteraan dan keamanan bekerja. Maka berserikatlah!(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *