AGITASI.ID— Proses penjaringan calon rektor Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember yang telah bergulir hampir dua pekan kini diterpa gelombang protes. Tahapan yang semestinya fokus pada pendaftaran dan penerimaan dokumen administrasi itu justru memantik kecurigaan dari kalangan mahasiswa. Musababnya, pembentukan panitia penjaringan (Panjar) dinilai cacat prosedur dan sarat akan benturan kepentingan.
Gelombang penolakan ini menguat pasca-aksi demonstrasi mahasiswa di tengah momentum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) kemarin. Protes yang awalnya menyoroti kegiatan sosialisasi di luar kampus, kini meruncing pada dugaan pelanggaran etik secara struktural.
Organisasi Senat Mahasiswa (SEMA) UIN KHAS secara resmi telah melayangkan surat protes, mempertanyakan landasan hukum susunan kepanitiaan yang dianggap menabrak aturan.
Ketua SEMA UIN KHAS, Muhammad Oki Mabruri, menuding struktur Panjar Rektor tersebut dibentuk secara tidak objektif. Sorotan utamanya mengarah pada keterlibatan Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang seharusnya memposisikan diri sebagai pengawas independen, namun justru ditarik masuk ke dalam struktur panitia sebagai wakil sekretaris.
“Keanggotaan panitia ini bermasalah. Diantaranya SPI yang sesuai kode etiknya tidak boleh masuk dalam kepanitia, ternyata juga dimasukkan,” ujarnya.
Keterlibatan ini merujuk pada Ketua SPI, Dr. Retna Anggitaningsih, S.E., M.M., yang secara nyata ditunjuk menduduki kursi di dalam Panjar. Oki menjabarkan bahwa langkah tersebut bertentangan dengan pedoman internal kampus dan regulasi kementerian.
“Dalam kode etik SPI UIN, Buk Ratna (panggilan Dr. Retna Anggitaningsih) tidak boleh terlibat dalam kepanitiaan yang rawan benturan kepentingan. Sedangkan dalam PMA 25 tahun 2017, hukum pada pelanggaran seperti ini adalah diberhentikan,” tandasnya pada 10 September lalu.
Rujukan yang diutarakan Oki secara spesifik mengacu pada dokumen Kode Etik SPI UIN KHAS Jember item ketiga, serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 25 Tahun 2017 pasal 9 huruf k. Meski melontarkan kritik keras, Oki menegaskan bahwa langkah organisasinya bukan untuk menghakimi tanpa dasar.
“Kami tidak sedang menuduh adanya keberpihakan, tetapi justru ingin mencegah persoalan etik dan tata kelola serta menjaga marwah SPI di mata publik,” tutur Oky memberikan penegasan.
Desakan serupa juga disuarakan oleh Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA/BEM) UIN KHAS, M. Bahrul Ulum. Ia menuntut adanya penindakan tegas atas dugaan pelanggaran etik administratif ini.
Baginya, cacat hukum dalam penyusunan PANJAR Rektor UIN KHAS tidak bisa dipandang sebelah mata dan harus diselesaikan secara struktural.
“Kepanitian hanya terdiri dari anak buah Biro dan Warek II, bahkan SPI masuk. Sesuai aturan, SPI harus dipecat atas pelanggaran kode etik. Dan penyusunan kepanitiaan telah melanggar aturan legal,” katanya secara blak-blakan.
Bahrul bahkan menyerukan konsolidasi kepada seluruh elemen mahasiswa untuk tidak tinggal diam melihat kejanggalan sistemik ini. Ia menganggap pembiaran terhadap pelanggaran aturan di tingkat elite kampus sebagai bentuk ketidakadilan yang mencederai prinsip penyelenggaraan perguruan tinggi.
“Jika pelanggaran aturan ini dibiarkan, ini namanya kesewenang-wenangan. Dan Mahasiswa wajib ambil langkah dan berkonsilidasi serius bersama atas pelanggaran ini,” ujarnya memungkasi. (Tim Redaksi/FR/MI)