AGITASI.ID, JEMBER – Dalam beberapa waktu kebelakang mari kita kroscek berbagai media sosial tentang kasus pelecehan seksual yang terjadi di Jember. Akhir-akhir ini cukup viral tentang kasus pelecehan dan pencabulan seorang kyai pemilik pondok pesantren. Bahkan hal tersebut cukup menjadi tamparan bagi kita bersama atas kasus yang menimpa dunia pendidikan. Kasus yang terjadi pada pondok pesantren Al-Djalil 2 yang menyeret pengasuh ponpes yakni inisial FM, Pelaku pencabulan santriwatinya kini tengah merasakan bagaimana dinginnya jeruji besi.
Hal ini cukup menjadi sorotan beberapa aktivis pembela ketidakadilan dan penindasan perempuan di Kabupaten Jember. Aliansi tolak kekerasan seksual cukup menyoroti kasus FM tersebut. Pasalnya ada beberapa yang cukup disoroti. Bukan hanya kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur namun juga pondok pesantren Al-Djalil 2 Jember yang belom mendapatkan izin resmi sebagai lembaga pendidikan dari Kementerian Agama.
Aliansi Tolak Kekerasan Seksual yang terdiri dari beberapa lembaga ini sepakat mengawal kasus pencabulan kiai FM tersebut hingga tuntas.
Setelah beberapa kali melakukan aksi di pengadilan Negeri Jember saat persidangan dilakukan, pada hari Senin 14 Februari 2023 mendapat kabar yang mengejutkan. Yakni permohonan Prapradilan kiai FM di tolak oleh Pengadilan Negeri Jember.
“Mengadili, dalam pokok perkara, semua menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Majelis Hakim Alfonsus diakhir saat membacakan putusan pra peradilan di ruang sidang Kartika PN Jember.
Aliansi Tolak Kekerasan seksual Jember mengapresiasi kinerja Kapolres Jember dan Pengadilan Negeri Jember atas ditolaknya permohonan pra peradilan kasus oknum kiai FM yang telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.
Pasalnya Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.
Mari sama2 mendukung kinerja Kapolres Jember dan mengapresiasi Pengadilan Negeri Jember atas penolakan pra peradilan Kasus FM oknum kiai cabul kecamatan Ajung Jember.(*)
#kamibersamapenyintas
Penulis : Abdurahman W
Editor: Erisha Najwa Himaya