Jakarta, agitasi.id – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS), diketok oleh DPR RI untuk masuk Proses Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. RUU yang diperjuangkan selama puluhan tahun ini akhirnya hampir jebol juga. Usaha untuk mengawal pengesahannya pun tak sedikit menuaikan sejarah dalam nafas demokrasi Indonesia.
Mengingat tahun 2019 lalu, RUU ini sempat gagal disahkan. Keputusan wakil rakyat periode 2014-2019 ini memang cukup menyulut amarah masyarakat. Kala itu, tak hanya Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) saja yang merasa dikecewakan, namun para aktivis, akademisi yang memperjuangkan perlindungan perempuan pun juga kesal. Di penghujung masa kerja wakil rakyat tersebut, diwarnai dengan meledaknya aksi demontrasi, oleh berbagai kalangan yang mengecamnya.
Banyaknya problem yang tak kunjung selesai dan waktu kerja telah diujung tanduk, menjadi alasan. Hal itu disampaikan oleh ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya. Sementara menurut Marwan Dasopang, wakil Ketua Komisi VIII yang bertugas menjadi panitia kerja (panja) RUU PKS, paparkan tiga hal yang masih menjadi perdebatan, yaitu judul, definisi, dan pemidanaannya. Ia juga tambahkan bahwa RUU ini “sulit” dan keambiguan maknanya pula bertentangan dengan Undang-Undang induk pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Komnas Permpuan. Dari awal memperjuangkan RUU ini juga banyak memperoleh polemik yang tak pro, alias kontra. Darf yang telah digagas oleh Komnas Perempuan ini dicibir kebablasan, dituding pro zina, bahkan diolok tak sejalan dengan nilai agama.
Namun, Komisioner Komnas Perempuan Marianan Amiruddin menangkisnya, ia menegaskan bahwa RUU ini sejatinya berdiri pada kepentingan rakyat, khususnya perempuan yang masih rentan menjadi korban kekerasan seksual. Tentunya nilai-nilai agama pun sejalan pada usaha memuliakan perempuan.
RUU yang telah diiniasi sejak tahun 2017 ini, dijanjikan oleh Marwan akan dilanjutkan oleh DPR, dan pemerintah periode 2019-2024. Telah disepakati pembentukan tim perumus (Timus) RUU PKS yang mulai bekerja saat ini.
Syukurlah, Badan Legislasi (Baleg) telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawal RUU PKS.
“Khusus RUU PKS kami sudah sepakati, pimpinan PANJA ini diketuai oleh Willy Aditya,” ucap Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta (24/3).
Pembentukan PANJA ini diharapkan, dapat menyokong dan mempercepat waktu penyusunan naskah RUU PKS.
Dengan pernyataan tersebut, Komnas Perempuan pun beri apresiasi menarik terhadap DPR RI. Mereka berharap upaya pembahasan RUU PKS tetap dilakukan secara maksimal, demokratis, dan transparansi. Tak lupa juga mengajak publik untuk terus mengawal pengesahan sampai RUU ini benar-benar menjadi Undang-Undang, demi korban kekerasan seksual memperoleh perlindungan maksimal.
Kampanye-kampanye online yang dilakukan untuk mengawal RUU PKS ini tetap berjalan. melalui banyak sosial media mereka lancarkan. Tagar barujuga mereka paparkan. #KawalSampaiLegal #RUUPKSVaksinBagiKorban.
Upaya tersebut juga tak lain berharap agar RUU tua ini benar-benar jebol. (*)
Pewarta : Samsi Ridwan
Editor : ENH