Jember, AGITASI.ID- Transformasi UIN KH Ahmad Shiddiq Jember yang amat cepat, tentu merupakan prestasi yang dikagumi sejumlah pihak. Namun tidak oleh mahasiswanya. Pasalnya, kebijakan rektornya dianggap tidak demokratis dan prikemanusian. Sudah tiga hari, ada kegaduhan demontrasi mahasiswa. Mereka menuntut kebijakan rektor yang dianggap sewenang-wenang.
Aksi demonstrasi dimulai sejak tanggal 18/02/2022. Demonstrasi disebabkan janji Rektor tentang keringanan UKT di masa pandemi covid-19, tidak ditepati. Kegaduhan yang meledak pada kamis siang itu, terjadi kerena ucapan rektor yang meremehkan masalah yang sedang terjadi. Bahkan, menurut salah satu demonstran, Haikal, Prof. Babun merelakan ratusan mahasiswa yang terdampak pandemi untuk tidak kuliah dulu (cuti). “Itu bagi kami, sangat sewenang-wenang,” tuturnya.
Dalam release yang bertebaran pula, diungkap bahwa rektor dinilai telah gagal dalam menjalankan kesepakatan awal yang telah tertuang dalam pakta integritas hasil dari rapat audiensi pada 8 Februari lalu.
Menurut korlap aksi, Abdul Muiz, saat dimintai keterangan oleh crew agitasi.id, ia menyampaikan bahwa aksi ini dimulai dengan memblokade akses untuk masuk ke dalam kampus. Meskipun ada sedikit perlawanan dari pegawai dan dosen untuk berkegiatan seperti biasanya, para demonstran tetap komitmen untuk menutup gerbang utama UIN KHAS Jember agar civitas akademik tidak bisa berkegiatan.
Walaupun kondisinya demikiah, anenya, hingga saat ini Rektor UIN KHAS Jember belum muncul untuk menemui para demonstran yang memblokade kampus. Sehingga, Korlap aksi menambahkan, “sudah selayaknya kami melakukan ini. Yang paling bertanggung jawab adalah Rektor selaku pimpinan lembaga perguruan tinggi. Jika tidak ada klarifikasi oleh pihak rektor maka sudah jelas, Rektor memang tidak bertanggung jawab atas perjanjian pakta integritas yang sudah ditandatangani diatas materai.”
Muiz menceritakan kronologi kenapa aksi itu terjadi. Sebelumnya, kita mengadakan audiensi dan musyawarah terkait dengan kebijakan UKT di masa pandemi. Hasilnya diputuskan Mekanisme keringanan UKT menggunakan presentase dengan besaran minimal 45% bagi yang mengajukan UKT. Ada bukti yang sudah disepakati dan ditandatangani bersama. Namun kesepakatan itu hanya sebatas tanda tangan dan materai. Banyak sekali mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT karena pandemi covid-19 dan tidak tercantum namanya dalam SK Nomor 99 tahun 2022 tersebut, berkasnya ditolak mentah-mentah oleh Rektor. Pada surat keputusan Nomor 99 tahun 2022 tentang daftar nama mahasiswa penerima keringan UKT atas dampak pandemi covid-19 hanya berjumlah 545 mahasiswa.
“Yang kita tagih adalah janji fakta integritas berdasarkan hasil rapat perwakilan (Republik Mahasiswa) dan pimpinan kampus pada tanggal 8 Februari 2022, Nomor 1,” ungkapnya dengan berapi-api.
Sampai berita ini diterbitkan, rektor belum bisa menemui para demonstran. Tentunya, juga konfirmasi informasi pada crew agitasi.id belum disampaikan.
Pewarta : Erisha Najwa Himaya