Ramai Penolakan UKT Di Berbagai Kampus, Di UIN KHAS Jember Hanya Terpasang Benner Wildan Anshori, Apa Maksudnya?

Gambar Ramai Penolakan UKT Di Berbagai Kampus, Di UIN KHAS Jember Hanya Terpasang Benner Wildan Anshori, Apa Maksudnya?

AGITASI.ID – Baru-baru ini sedang gencar terjadi aksi mahasiswa dipelbagai Perguruan Tinggi yang menolak kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masing-masing kampusnya. Uniknya, di kampus UIN Kiai Haji Ahmad Shiddiq (UIN KHAS) Jember hanya terpasang bener misterius ucapan selamat pada Wildan Anshori.

Dari berbagai aksi mahasiswa yang terjadi, paling banyak di sorot adalah aksi mahasiswa di Universitas Riau (UNRI). Pasalnya, kampus yang terletak di Pekanbaru ini sedang viral menjadi sorotan publik di berbagai media sosial. Pasalnya, kampus yang terletak di Pekanbaru ini sedang viral menjadi sorotan publik di berbagai media sosial. Rektor UNRI yang berparas cantik itu melaporkan mahasiswanya sendiri kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik. Prof. Dr. HJ. Sri Indarti, S.E., tak hanya mapan pendidikannya, tapi mapan religiusnya, terbukti ia sudah tuntas menyempurnakan rukun Islam yang kelima, Haji.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, kampus yang terletak di Pekanbaru ini sedang viral menjadi sorotan publik di berbagai media sosial. Rektor UNRI yang berparas cantik itu melaporkan mahasiswanya sendiri kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik. Prof. Dr. HJ. Sri Indarti, S.E., tak hanya mapan pendidikannya, tapi mapan religiusnya, terbukti ia sudah tuntas menyempurnakan rukun Islam yang kelima, Haji.

Namun meskipun mapan pendidikan dan agamanya, tetap tidak menjamin ia bisa berfikir dan bertindak sebagaimana kaum akademis sebagaimana mestinya. Dengan berdalih telah mencemarkan nama baik, mahasiswanya sendiri bernama Khariq harus menjadi terlapor ke pihak kepolisian. Padahal apa yang dilakukan mahasiswa termasuk Khariq dalam aksi tidak lebih hanya meminta klarifikasi dan penurunan terhadap UKT yang makin melambung tinggi.

Jauh sebelum ramainya fenomena yang terjadi di Universitas Riau ini, sebenarnya kasus serupa tapi tak sama sudah pernah terjadi di salah satu kampus di Jember. Salah satu mahasiswa bernama Wildan Ansori yang di Drop Out UIN KHAS Jember. Ia menjadi korban dari kebijakan birokrasi dan adminitrasi kampus yang kacau.

Kejadian ini bermula ketika mahasiswa yang tergabung dalam “Aliansi Mahasiswa UIN KHAS Menggugat” menggelar aksi dan menuntut keringanan UKT pada bulan Februari 2022. Aksi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Menggugat ini berjalan sekitar kurang lebih satu minggu. Namun selama aksi berlangsung, Babun Suharto selaku Rektor UIN KHAS Jember pada waktu tu tidak kunjung menemui mahasiswa.

Baca Juga :  DANDHY DWI LAKSNONO: OLIGARKI BUKAN HANYA SAWIT DAN BATUBARA, MEDIA JUGA IYA

Aksi ini kemudian berhenti dengan kesepakatan dari pihak Aliansi mahasiswa dan Pimpinan kampus. Kemudian akademik pusat melalui Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan menerbitkan surat dengan nomor B-894/un.22/II/PP.00./9/03/2022 Tentang Pengumuman Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (Ukt) Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022. Dalam surat pengumuman tersebut dijelaskan bahwa bagi pemohon keringanan pembayaran UKT, bisa dengan cara mengangsur atau mencicil UKT pada tanggal 01 Maret 2022.

Wildan, mahasiswa yang kelak nasibnya na’as ini pun membayar UKT-nya secara berangsur senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) di Baitul Maal Wal Tamwil (BMT) UIN KHAS Jember pada tanggal 15 Maret 2022. Kebijakan pembayaran UKT ini, bisa diangsur atau dicicil secara berkala sampai batas maksimal satu minggu sebelum pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS).

Namun Wildan tidak melunasi angsuran sebagaimana telah diatur oleh surat yang telah diterbitkan pada tanggal 1 Maret 2022. Sehingga ia yang pada saat itu semester 8 dianggap sebagai mahasiswa PASIF, dalam pengertian tanpa keterangan dan tanpa herregistrasi.

Kondisi pada saat 2022 yang tidak lain terjadi pandemi Covid-19 membuat ekonomi Indonesia berada di tegah ketidakstabilan, pun demikian dengan kondisi ekonomi wali dari mayoritas mahasiswa UIN KHAS Jember yang menengah ke bawah. Sehingga, pada semester berikutnya aksi menuntut keringanan UKT kembali tergelar di Kampus Islam Negeri yang ada di Jember ini.

Akademik kampus mengeluarkan surat bernomor: B-4163/Un.22/I/PP.00.9/08/2022 tentang Pengumuman Perpanjangan Masa Pembayaran UKT Semester Ganjil T.A. 2022/2023. Dalam pengumuman tersebut tercantum bahwa batas pembayaran UKT sampai pada tanggal 9 Agustus 2022.

Mahasiswa bernama Moh. Wildan Ansori yang datang jauh dari pulau Madura tidak membayar UKT sampai batas waktu maksimal yang telah ditentukan. Sehingga pada poin ke tiga berdasarkan surat yang telah diterbitkan, berbunyi:

Apabila Mahasiswa tidak melakukan UKT/SPP sampai dengan tanggal 19 Agustus 2022, maka akan distatuskan cuti baik yang sudah melakukan KRS maupun yang belum. KRS yang sudah diisikan akan dihapus dari sistem. Proses pencutian dilakukan agar data mahasiswa aktif dan cuti dapat segera dilaporkan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) untuk keperluan akreditasi program studi”.

Baca Juga :  Suara PSI dan Gelora Meningkat, Sejumlah Pakar Kaget dan Nyinyir

Secara otomatis berdasarkan pengumuman tersebut, ia beserta ratusan mahasiswa lain yang tidak membayar UKT seharusnya berstatus cuti. Dan benar saja, tidak perlu menunggu lama. UIN KHAS Jember pada tanggal 23 Agustus mengeluarkan surat yang ditujukan ke Keuangan Fakultas. Surat dengan nomor B-4388/Un.22/22/1/PP.00.9.08.2022 yang menerangkan perihal Permohonan Proses Status Cuti ratusan Mahasiswa.

Pada dasarnya surat tersebut imbauan untuk segera melakukan update data status mahasiswa ke status cuti bagi mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran UKT sampai dengan tanggal 19 Agustus 2022. Seharusnya status Wildan sebagai mahasiswa di update status ke status cuti oleh pihak Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, namun imbauan tersebut tidak dilakukan oleh Syahrul Mulyadi selaku Kabag Tata Usaha.

Hingga muncullah surat keputusan Rektor UIN KHAS Jember dengan nomor 507 TAHUN 2022, tentang Pemutusan Studi (Drop Out) Mahasiswa UIN KHAS Jember tahun 2022 pada tanggal 20 Oktober 2022. Keputusan tersebut menyebutkan bahwa saudara Moh. Wildan Ansori, nomor urut 580, NIM E20182014, Prodi Ekonomi Syariah FEBI, telah berstatus D.O (Drop Out).

Pasca pengumuman Drop Out tersebut, Wildan bersama sahabatnya mengajukan permohonan sanggahan. Hal ini sebagaimana diatur dengan surat surat nomor: B-5853/Un.22/I/PP.00.9/11/2022 tentang Masa Sanggah Penetapan Pemutusan Studi (Drop Out) Mahasiswa. Namun upaya yang dilakukannya berujung sia-sia, ia tetap di DO dari kampus tercinta.

Akhirnya, dengan terpaksa dan berat hati, Wildan pun memutuskan mutasi untuk melanjutkan studi di kampus sebelah, yakni Universitas Islam Jember (UIJ). Setelah kurang lebih dari 17 bulan lamanya, pria kelahiran Madura atas Nama Moh. Wildan Ansori pun dinyatakan lulus dan wisuda pada tanggal 11 Mei 2024.

Atas syukur karena sudah menyelesaikan studinya, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon FEBI Komisariat UIN KHAS Jember membuat banner besar. 

Demikianlah maksud Banner ini dipasang dan dipajang dibillboard depan Kampus UIN KHAS Jember oleh pengurus Rayon FEBI dengan bertulisan “SELAMAT DI WISUDA SAHABAT MOH. WILDAN ANSORI, S.E., DI KAMPUS UNIVERSITAS ISLAM JEMBER, Satu dari sekian Mahasiswa yang Pernah di Drop Out Karena Kebijakan dan Administrasi Kampus UIN KHAS Jember yang KACAU”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *