PBNU Mencopot Kiai Marzuki dari Jabatan Ketua PWNU Jatim Tanpa Sepengetahuannya

AGITASI.IDPengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberitahukan telah mencopot Kiai Marzuki Mustamar dari jabatan ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim). Tepat saat bersamaan dengan acara dikumpulkannya para ketua PCNU se-Jatim di Hotel Shangri-La Surabaya, Rabu (27/12/2023). Sepantasnya, perihal pencopotan jabatan diketahui pihak yang bersangkutan, namun ini berbeda dengan yang dialami oleh Kiai Marzuki.

Beliau memang tidak diundang pada acara tersebut. Pengasuh Ponpes Sabilurrosyad Gasek itu mengaku, beliau masih belum menerima informasi surat putusan dari PBNU terkait pencopotan jabatan ketua PWNU Jatim. “Belum bisa komentar karena belum diberi surat resmi atau WA langsung dari PBNU. Sehingga itu benar apa enggak kami tidak tahu. Bisa jadi PBNU menarik lagi keputusan itu, kami belum tahu,” ujarnya, dilansir dari laman detikJatim.

Bacaan Lainnya

Bahkan jama’ah Nahdliyyin sempat tidak habis fikri (baca : pikir). Pasalnya, Konferwil PWNU Jatim belum diselenggarakan, dan masa khidmat yang masih diperpanjang, malah tiba-tiba mendadak ada Surat Keputusan (SK) pencopotan.

Ternyata, surat putusan diketahui setelah secara resmi dari PBNU menerbitkan surat dengan Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 bahwa memutuskan memberhentikan KH. Marzuki Mustamar dari jabatannya sebagai ketua PWNU Jawa Timur.

Adapun dalam putusan disebutkan. Kalau pemberhentian itu sesuai dengan surat Nomor 26.C/A.II.04/09/2023 tanggal 17 Shafar 1445 H/3 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Khidmat dan Perubahan Susunan PWNU Jawa Timur Antar Waktu dengan disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini. Sebagaimana yang tertulis, surat keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni pada 2 Jumadil Akhiroh 1445 H/16 Desember 2023 M.

Baca Juga :  Bicara Soal Tambang dan Ormas

Kabar ini cukup menuai komentar dari seorang Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Amin Said Husni. Mengutip dari laman republika.co.id, benar menurut beliau, persoalan ini merupakan hal biasa dan termasuk dapurnya organisasi. “Ini hal biasa. Soal internal organisasi,” kata Amin Said.

Rupanya, beliau belum puas berkomentar, sehingga perkataannya diperjelas lagi. “Jadi jangan dibesar-besarkan, apalagi ini sifatnya internal organisasi. Siapa pun, apalagi yang tidak memahami masalahnya, tidak perlu ikut berkomentar,” ujar Waketum PBNU yang sekarang duduk manis di struktural tanfidziyah. Sebuah pernyataan yang cukup menyimpan tabir sehinngga hanya orang-orang tertentu (PBNU) yang mengetahui. Ya, mungkin sekarang ada pembaruan sistem pemberhentian di struktural PBNU.

Terlepas dari momentum tahun politik. Kalau pun pencopotan ini sesuai dengan ketentuan yang ada, jama’ah Nahdliyyin bisa menerimanya. Sementara ini tidak begitu. Masih perlu bukti ?. Dilansir dari detikJatim. Sebelum ada kabar seperti ini, Kiai Marzuki Mustamar masih akan menjalani rapat PWNU Jatim seperti biasa.

Tak hanya itu, pada 27 Desember 2023 beliau juga masih menjalankan tugas sebagai Ketua PWNU Jawa Timur dengan menandatangani SK PC Kota Pasuruan. “Kami rapat sesuai biasanya. Kemudian andai diberhentikan sejak tanggal berapa tidak tahu. Kemarin saja tanggal 27, itu pegawai PWNU datang ke sini untuk meminta tanda tangan SK Rekom untuk PC Kota Pasuruan,” tutur beliau.

Oleh karena itu, setidaknya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lebih transparan lagi dari setiap kebijakan yang dikeluarkan. Artinya apa, jika memang Kiai Marzuki Mustamar ini dicopot dari jabatan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU Jatim), seharusnya proses pencopotannya beliau juga mengetahui. Sehingga nanti segera ada Pelaksana Tugas (Plt). Berarti, setelah ini sudah jelas apabila ketua PWNU Jatim sekarang dicopot, tugasnya dialihkan kepada Pelaksana Tugas (Plt). (*)

Baca Juga :  Riuh-Riuh Kontestasi IKA PMII Jember(Yuk telisik “Baiknya” Niat Politisi Jadi Calon Ketua)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *