NEGARA HUKUM EMANG HARUS OVER REGULATION YA?

AGITASI.ID – Indonesia adalah negara hukum demokratis. Dapat dilihat pada pembukaan UUD 1945 lalu dikorelasikan dengan pasal 1 ayat (3) UUD 1945, maka akan ditemukanlah bahwa Indonesia bukanlah negara hukum biasa tapi negara hukum demokratis. Pada dasarnya, memang kedua konsepsi ini(hukum dan demokrasi) adalah sesuatu yang saling membutuhkan, dimana hukum ada untuk mewujudkan stabilitas politik yang baik dalam demokrasi, sedangkan demokrasi ada untuk menghindari perwujudan tirani.

Sebagai negara demokrasi yang menduduki posisi ke-3 di dunia, sangat mungkin bagi Indonesia menggunakan hukum sebagai salah satu alatnya dalam mewujudkan negara yang demokratis, namun Indonesia terlalu mengandalkan hukum sebagai alatnya, padahal Indonesia bukan negara yang seutuhnya negara hukum, Indonesia adalah negara hukum demokratis.

Bacaan Lainnya

Dalam kasusnya, hukum di Indonesia mulai membeludak. Dilansir dari peraturan.co.id, tercatat Indonesia memiliki 51.960 hukum. Hal ini akan berpotensi terjadinya tumpang tindih, lemahnya efektifitas implementasi hukum, bahkan ketidakpastian hukum. Dibalik itu semua, Indonesia sudah dapat dikatakan mengalamai krisis rasionalitas formal, yang disebabkan oleh ketidakmampuan hukum merespon kebutuhan masyarakatnya. Jadi, dibuatnya undang-undang hanya untuk memenuhi target.

Hal serupa ternyata dirasakan oleh Presiden RI saat ini, Joko Widodo saat sambutan Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda 2019, di SICC. Beliau dengan tegas mengatakan bahwa Indonesia sudah banyak peraturan, menurutnya kebanyakan peraturan dapat menghambat keprogresifan Indonesia. Hal ini memang benar, adanya progresifnya Indonesia berada pada tatanan regulasi yang baik, bukan ditandai dengan banyaknya peraturan. Untuk itu, beliau juga memerintahkan para penjabat negara untuk benar-benar meringkas undang-undang menjadi satu.

Baca Juga :  UIN KHAS SHITPOST OPOSAN YANG KURANG SERIUS

Meski permintaan Jokowi terkesan terlambat. Indonesia sudah terlanjur over regulation, memangkas peraturan sebanyak itu membutuhkan waktu yang lama. Belum lagi Indonesia dituntut untuk bergerak cepat dalam mengambil keputusan dalam perubahan dunia yang cepat, juga terkendala faktor ketidakpercayaan masyarakat kepada pembuat undang-undang yang disebabkan oleh banyaknya kasus pemerintah semena-mena kepada rakyat, baik dari runtuhnya Orde Baru dan bangkitnya Reformasi hingga pengesahan UU Ciptakerja.

Lalu berbicara mengenai banyaknya hukum di Indonesia, pastinya tidak luput dari bagaimana penerapan hukum-hukum tersebut terhadap objeknya. Memang pada dasarnya hukum itu diciptakan untuk mengatasi hal baru, belum pernah terjadi, telah terjadi dan diperkirakan akan terjadi. Tetapi jika memandang pada hal yang sebenarnya, tidak perlu diatur, kalaupun toh diatur hanya atas dasar preventif.

Dari sini, terlihat jelas mengapa semenjak dulu Indonesia masih berputar putar dipolemik bagaimana hukum menyejahterakan rakyat , padahal sudah jelas bahwa kesejahteraan rakyat adalah kunci Indonesia menjadi negara yang demokratis, nilai yang terkandung dalam Pancasila juga menjadi indikator paling utama dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Intinya, tidak perlu terlalu banyak Regulasi, mengingat Indonesia bukan negara hukum absolut melainkan negara hukum demokratis. Jadi, daripada memperbanyak hukum yang tidak diperlukan, lebih baik lakukan peningkatan kepastian hukum terkait hukum yang ada, karena semakin banyak regulasi maka akan sulit terhindar dari degradasi kepastian hukum. Lalu, jika pemerintah sudah mampu menyetarakan antara regulasi dan kepastian hukumnya maka akan terwujudlah negara hukum demokratis yang sebenarnya.

Penulis : Roudlotul Atfal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *