MISKIN DI DESA GEMBEL DI KOTA

Agitasi.id – Pagi ini adalah pagi yang cukup cerah untuk memulai aktivitas. Terlihat di sudut kota, manusia berlalu-lalang dengan wajah senang, murung dan sebagainya. Namun, ada satu hal yang tak pernah tertinggal dalam visualku ini, yakni “pengemis”. Begitu kiranya orang menyebutnya.

Dalam era yang katanya digital dan milenial ini, semua akan jadi mudah untuk mengakses apapun. Akan tetapi, dari dulu sampai sekarang, selalu muncul pertanyaan yang secara substansial tidak pernah kelar untuk diusut (entah itu benar-benar diiusut atau sekedar wacana. Biar publik yang menilainya).

Bacaan Lainnya

Banyaknya pengemis dan gelandangan kota ini menandakan, bahwa ketimpangan masih sangat terasa diantara kelas-kelasnya (Si kaya dan si miskin. Kaum proletar dan kaum borjuis).

Di kala perdebatan-perdebatan masyarakat dalam diskusi kecil tentang ketimpangan dan kemiskinan, Negara memberikan pembangunan sebagai jawabannya. Dengan dalih pembangunan, investasi pun digenjot secara besar-besaran. Hal ini karena. Negara meyakini investasi akan meminimalisasi ketimpangan sosial, dan juga mampu mensejahterakan masyarakat. Hal ini tidak bisa kita telan secara mentah pastinya. Mari kita coba refleksikan, apakah benar hadirnya pembangunan dan investasi besar-besaran mampu menjadi resolusi atas pertanyaan-pertanyaan yang mengambang tadi?

Oke, saya coba mengambil studi kasus–sesuai dengan pengetahuan saya–yakni konflik di Tumpang Pitu Desa Sumberagung, Kec. Pesanggaran Banyuwangi. Dengan hadirnya PT BSI dan PT DSI (anak perusahaan tambang emas PT Merdeka Cooper Gold). Apakah dengan kehadiran mereka, mereka lantas jadi resolusi utama yang berdampak positif dan mempunyai skala besar dalam hal ekonomi maupun sosial? Saya rasa tidak.

Saya rasa, semenjak munculnya PT BSI dan PT DSI, ketimpangan sosial warga sekitar kian terasa dan kian curam. Ini karena terciptanya dikotomi dalam tubuh masyarakat. Selain itu, dengan adanya industri ekstraktif di sektor tambang, jelas ekologi akan rusak, yang nantinya akan turut berdampak pada ekonomi dan sosial di masyarakat itu sendiri.

Secara administratif lokasi Gunung Tumpang Pitu ini terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur. Gunung Tumpang Pitu awalnya berstatus hutan lindung. Namun setelah adanya usulan dari Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas lewat surat Nomor 522/635/429/108/2012 tanggal 10 oktober 2012 dan disusul dengan penandatanganan surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK. 826/Menhut – II/2013 oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan maka sejak itu status hutan lindung resmi beralihfungsi menjadi hutan produksi. PT BSI mengantongi IUP OP seluas 4.998 ha dan dengan IUP Eksplorasi DSI seluas 6.623 ha. (1)

Dampak Ekologi

UUPLH Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Dengan adanya kegiatan pertambangan ekstraktif di Gunung Tumpang Pitu ini maka secara berangsur akan mengalami adanya degradasi lingkungan. Ditambah lagi dengan sifat pertambangan ekstraktif yang eksploitatif dan rakus lahan mengakibatkan perubahan pada landscape dan struktur fungsi kawasan.

Gunung Tumpang Pitu setidaknya memiliki dua peran penting bagi nelayan dusun pancer, Desa Sumberagung. Pertama, Gunung tumpang Pitu merupakan ‘tetenger’ bagi mereka saat melaut. Setiap pagi, ketika mereka berada di posisi lautan lepas, titik yang akan mereka cari untuk menentukan arah adalah nusa barong di sebelah barat, gunung agung di sebelah timur dan gunung tumpang pitu ditengah-tengahnya. Maka ketika gunung tumpang pitu telah menghilang mereka akan kehilangan salah satu ‘tetenger’ untuk arah mereka kembali pulang.

Kedua, Gunung Tumpang Pitu menjadi pelindung alami bagi komunitas nelayan yang tinggal di pesisir teluk pancer dari ancaman angin musim tenggara yang kencang bertiup dimusim-musim tertentu. Selain itu Gunung Tumpang Pitu juga berperan menjadi benteng alami dari ancaman badai tsunami. Ingatan kolektif traumatik warga pesanggaran tak mungkin hilang dengan memori tsunami yang menyapu dusun Pancer tahun 1994. Warga dusun pancer mengingat dengan jelas bagaimana ombak besar tsunami menyapu kawasan pesisir Pancer dan sekitarnya yang mengakibatkan korban jiwa berjumlah lebih dari 200 orang. Disaat itu, gunung tumpang pitu berperan menjadi pelindung dari ancaman kehancuran yang lebih berat terjadi di dusun Pancer, Desa sumberagung dan sekitarnya yang berada dibalik gunung tumpang pitu ini. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Jawa Timur juga menggaris bawahai kawasan selatan jawa, termasuk jawa timur adalah kawasan rawan bencana tsunami. Maka bisa dibayangkan ketika Gunung Tumpang Pitu telah hilang habis dieskploitasi lalu tsunami datang kembali, maka kehancuran dan korban yang cukup lebih banyak dari peristiwa tahun 1994.

Semenjak hadirnya operasi kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT BSI dan PT DSI. krisis sosial, ekologi dan kerusakan ruang hidup warga menjadi semakin masif. Tercatat pada tahun 2016 terjadi banjir lumpur yang menenggelamkan areal persawahan disekitar gunung tumpang pitu dan membuat wisata pulau merah berada dalam kondisi yang mengenaskan keruh dan berlumpur. Hal ini mengakibatkan kerugian kepada para petani, para masyarakat pengelola wisata dan juga nelayan. Dalam sejarah kolektif warga yang tinggal di kawasan pulau merah, sebelum adanya kegiatan operasi pertambangan tidak pernah sekalipun terjadi bencana banjir lumpur yang menutup pantai pulau merah hingga 4 km dari bibir pantai. Akibat terjadinya banjir lumpur ini beberapa jenis kerang, ikan dan biota laut juga turut menghilang dari pesisir sumberagung. Selain itu beberapa jenis hewan seperti monyet dan kijang juga terlihat turun memasuki areal persawahan warga hal ini diakibatkan oleh rusaknya habitat aslinya. Belum lagi dengan dugaan adanya penurunan daya kualitas lingkungan yang menyebabkan air disumur-sumur warga menjadi kecut dan ditambah dengan polusi udara yang signifikan.

Baca Juga :  BANJIR ; Antara Mata Air dan Air Mata

Gunung Tumpang Pitu juga memiliki fungsi sebagai sumber resapan air yang mencukupi kebutuhan pertanian dan konsumsi rumah tangga. Disanalah tempat yang memiliki peran penting, khususnya kaum perempuan dalam memperoleh tanaman obat-obatan yang sudah lama mencukupi kebutuhan kesehatannya. Namun semenjak berdirinya pertambangan yang dilakukan PT BSI warga menjadi kehilangan akses dan juga tradisi lamanya dalam menjaga kesehatannya.

Dampak sosial

Hadirnya pertambangan di kawasan Tumpang Pitu dan sekitarnya tentu tidak hanya berdampak pada kirisis disektor ekologi saja. Namun dengan hadirnya kegiatan pertambangan ini juga merambah pada terjadinya konflik di sektor sosial.

Kesadaran akan dampak yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan mendorong warga desa sumberagung khusunya untuk melakukan penolakan keras terhadap kegiatan pertambangan yang mengekslpoitasi kawasan mereka. Hasil dari penolakan keras warga ini berujung pada represi dan kriminalisasi yang kerap terjadi. Sedikitnya, merujuk catatan dari walhi jawa timur disepanjang kurun waktu 2015 – 2017 sikap penolakan keras warga terhadap kegiatan pertambangan ini telah memakan korban sebanyak 15 orang dalam 5 kasus yang berbeda. Dari 5 kasus tersebut salah satunya yaitu kasus yang menetapkan 4 orang warga sebagai tersangka, dan salah satunya yaitu budi pego ( Heri Budiawan ) ditahan dan menjalani persidangan. Adapun penetapan 4 orang warga ini berawal dari aksi pemasangan spanduk “tolak tambang” pada tanggal 4 april 2017. Aksi ini dilakukan dengan cara pemasangan spanduk di sepanjang jalan pantai pulau merah dusun pancer hingga kantor kecamatan pesanggaran. Paska aksi (5/4) tersebut aparat keamanan banyuwangi (TNI/Plori) memunculkan statement bahwa didalam spanduk penolakan tersebut terdapat logo yang mirip palu arit.

Dalam menyikapi kasus ini, warga memberikan keterangan bahwa tidak ada satupun spanduk yang mereka pasang mengandung logo sesuai dengan apa yang dituduhkan aparat. Adanya tuduhan ini warga menduga mereka (pihak-pihak yang berkepentingan) hanya bertujuan untuk melemahkan gerakan penolakan terhadap tambang sekaligus memecah belah persatuan warga. Rentetan dari peristiwa ini berujung pada penetapan 4 orang warga sebagai tersangka dikenakan pasal 170 huruf a UURI No. 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara yang berbunyi Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Atas tuduhan itu, salah satu dari tersangka tersebut, yang bernama Heri Budiawan alias Budi Pego, divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Selasa, 23 Januari 2018. (2)

Pasca penahanan Heri Budiawan atau yang lebih di kenal dengan Budi Pego atas tuduhan kasus penyebaran ajaran marxismen-leninisme (komunis), membuat kondisi di tumpang pitu sangat memanas dan berpotensi terjadinya konflik Horizontal. Indikasi memanasnya situasi di Tumpang Pitu ini dapat dilihat dari keterlibatan ormas baik keagamaan maupun ormas kepemudaan dalam sikapnya dengan mendukung penahanan terhadap Heri Budiawan alias Budi Pego. Dari peristiwa dan kasus diatas maka dapat dilihat bagaimana dampak sosial yang dihasilkan dari pertambangan ini sangatlah meresahkan dan sangat berpotensi menciptakan konflik horizontal yang lebih besar, dikarenakan berkurangnya rasa kepercayaan antar sesama warga yang berimplikasi pada perpecahan dan persatuan warga.

Dampak ekonomi

Dampak ekologi yang dirasakan akibat kegiatan pertambangan emas digunung tumpang pitu juga mengkrucut kepada kerugian secara ekonomi yang dirasakan oleh petani, nelayan, dan kelompok pengelola wisata. Seperti yang dijelaskan diatas, kegiatan operasi pertambangan telah mengakibatkan kerusakan lingkungan secara fungsional mulai dari mengikisnya daya resapan air, menurunnya daya kualitas lingkungan, rusaknya habitat para hewan, hilangnya beberapa jenis biota laut dan terakhir adanya banjir lumpur yang dirasakan warga sekitar kawasan Gunung Tumpang Pitu menyebabkan penurunan ekonomi secara drastis.

Sektor pertanian

Desa sumber agung yang berada dikawasan ring 1 pertambangan emas PT BSI mempunyai dua komoditas utama pertanian yaitu buah naga dan jeruk. Penghasilan produksi buah naga dalam luasan lahan 1 hektar mampu mendapatkan keuntungan bersih rata-rata 50-60 juta rupiah pada tahun pertama panen (umur 2 tahun), dan 200-300 juta rupiah pada tahun kedua panen (umur 3 tahun). Jumlah pendapatan akan terus meningkat pada tahun-tahun berikutnya, dan bertahan dalam kurun usia tanaman berumur 8 tahun. Untuk penghasilan produksi jeruk, keuntungan kotor yang diraih para petani mampu mencapai 130 juta rupiah per tahunnya (umur 3 tahun). Pada panen ketiga, pendapatan dapat meningkat dengan mencapai 200-300 juta rupiah per tahunnya (umur 3 tahun). Peningkatan pendapatan petani jeruk ini akan dapat stabil bahkan naik hingga tahun ketujuh. Badan pusat Statistik Banyuwangi, menunjukkan luas lahan panen komoditas lainnya di Sumberagunh terbilang cukup luas, yakni ; luas areal panen untuk tanaman padi mencapai 1.135 hektar, jagung 504 hektar, kedelai 677 hektar kacang tanah 1 hektar, ubi kayu 8 hektar (kecamatan Pesanggaran Dalam Angka, 2014). (3)

Baca Juga :  MENEKAN SENTIMENTAL POLITIK; Nasehat Politik Bagi Sang Profesor Muda UIN Kiai Haji Ahmad Siddiq Jember

Hadirnya pertambangan telah merubah seluruh cerita manis menjadi pahit. Kesejahteraan sosial ekonomi warga disekitar kawasan Gunung Tumpang Pitu dan sekitarnya mengalami suatu perubahan yang cukup drastis. Perbubahan ini tidak semata-mata terjadi begitu saja melainkan diduga akibat dari kegiatan pertambangan yang mengakibatkan dampak buruk bagi warga sekitar khusunya petani. Pertama, penyebab kerugian terhadap petani adalah infrastruktur jalan desa yang rusak parah akibat lalu-lalang moda transportasi tambang, pembuangan material tanah bekas kegiatan pertambangan ke jalan-jalan desa yang berdampak pada polusi udara, suara, dan air menjadi signifikan, fenomena migrasi hewan yang masuk areal persawahan diduga karena kerusakan pada habitat aslinya, terjadinya wabah cacar terhadap pertanian buah naga warga yang diduga warga akibat penurunan daya kualitas lingkungan hidup yang dipicu oleh kegiatan pertambangan, dan terjadinya banjir lumpur pada tahun 2016 yang menenggelamkan areal persawahan dan juga telah mematikan ekonomi kelompok pariwisata warga.

Sektor perikanan dan kelautan

Masyarakat dusun pancer yang secara administratif berada dalam wilayah desa sumberagung merupakan bagian dari wilayah terdampak kegiatan pertambangan. Sektor perikanan dan kelautan adalah jantung perekonomian bagi mayoritas warga pancer.

Secara historis nelayan di pancer terdiri dari 3 kelompok, yakni nelayan pinggiran, nelayan jukung, dan nelayan jauh. 3 kelompok ini dapat dibedakan berdasarkan jenis alat tangkap dan wilayah operasinya. Semenjak hadirnya pertambangan ke 3 kelompok nelayan ini mengaku mengalami penurunan hasil yang cukup signifikan. seperti yang dirasakan salah satu kelompok dari 3 kelompok nelayan tersebut yakni nelayan jukung menuturkan adanya penurunan hasil tangkapan. Penurunan tangkapan tersebut dirasakan oleh nelayan jukung secara drastis pasca terjadinya banjir lumpur agustus 2016, dimana biasanya mereka mendapatkan hasil tangkapan sebanyak diatas 10kg (setara 300-400 rupiah), kini hanya mampu menembus 2-7 kg. Kondisi ini tak sebanding dengan jumlah ongkos produksi melaut yang berjumlah tak kurang dari 150 ribu rupiah per sekali melaut. Akibatnya tak sedikit dari nelayan jukung sering mengalami kerugian.

Kondisi-kondisi diatas akan semakin menjadi lebih buruk ketika kegiatan pertambangan ini tidak segera diberhentikan atau kata lain tutup tambang. Kemerosotan ekonomi warga sekitar dari hari-kehari dan tahun-ketahun akan menjadi momok yang menakutkan bagi generasi yang akan datang. Ketika sawah sudah tidak bisa ditanami, ikan diperairan sudah tidak ada lagi, dan keterampilan atas fokus mata pencaharian tidak memumpuni, Maka kemiskinan akan segera menanti. Dan hal ini akan mengkonstruk pola pikir baru bahwa urbanisasi adalah bagian dari solusi tanpa mereka tau bahwasannya hidupnya akan dipertaruhkan kembali.

Konflik seperti ini tidak hanya terjadi di Tumpang Pitu, Banyuwangi. Di daerah lain pun banyak sekali para investor yang mengeksploitasi habis-habisan sumber daya alam (SDA) secara berlebihan, seperti didaerah puger, pegunungan kendeng, kawasan pesisir pantai selatan yang berpotensi untuk dikapitalisasi dan masih banyak lagi. Lalu apakah hal semacam ini mampu membuat perubahan yang lebih baik dan sesuai dengan apa yang didalihkan oleh negara atau dengan dalih pembangunan ini, kegiatan investasi justru menjadi malapetaka?

Pedesaan dan perkotaan mempunyai relasi yang cukup kuat. Di kala lahan-lahan di pedesaan sudah tidak lagi bisa diproduksi karena ekologinya hancur dirusak para kapitalis rakus, maka tidak menutup kemungkinan masyarakat pedesaan akan memberanikan diri untuk mencari kehidupan di perkotaan (urbanisasi). Secara definisi urbanisasi adalah proses perpindahan masyarakat desa menuju ke kota. Angka pertumbuhan urbanisasi diindonesia cukup besar dibandingkan beberapa negara dengan presentase mencapai 4,1 persen, bahkan lebih tinggi dari pada pertumbuhan urbanisasi ditiongkok yang mencapai 3,8 persen dan india 3.1 persen. Adapun faktornya sangat bermacam-macam salah satu penyebab utamanya adalah kemiskinan. Kemiskinan didesa ini akibat dari adanya praktik alihfungsi lahan, daya kualitas lingkungan yang tidak mendukung atau bisa juga disebabkan oleh diskursus produksi di desa yang semakin menurun atau berpindah tangan. Implikasi nya mereka akan berbondong-bondong mencari kehidupan dikota.(5)

Dengan adanya fenomena urbanisasi ini sangat kerap kita melihat bahwa masyarakat urban seringkali tidak mendapatkan ruang dalam kehidupan barunya. Sehingga muncullah kelompok rentan baru, gelandangan dan pengemis di setiap sudut kota yang menambah kompleksitas problematika kota. Mereka adalah korban dari kebijakan-kebijakan Negara. Sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945 dan Pancasila, Negara seharusnya mempunyai tanggung jawab penuh dalam menjamin kehidupan rakyatnya. Namun, fakta berkata lain. Lalu apakah pantas negara ini menyandang predikat negara merdeka, sedangkan masyarakatnya tidak pernah berdaulat atas tanah dan haknya? Atau negara ini dipaksakan untuk merdeka? Akhirnya, kita pun selalu bertanya, “merdeka ini untuk siapa?”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *