Komnas HAM dan Kejagung Pasti Saling Lempar Tangani Kasus Munir, Suciwati Mengharap Presiden Serius Menuntaskannya

Ilustrasi, Suciwati Photo

Agitasi.id- Kasus pembunuhan Munir Said Thalib, hingga saat ini belum juga rampung. Salah satu sebabnya, Komnas HAM dan Kejagung selalu saling lempar dalam menanganinya.

Kemarin (15/03/2024) Komnas HAM masih meminta kesaksian beberapa pihak. Salah satunya Suciwati, istri Almarhum Munir, dipanggil kembali untuk diperiksa.

Bacaan Lainnya

Proses pemeriksaan berjalan lumayan panjang. Dari sekitar jam 09.00 hingga jam 16.18 WIB. Jadi lebih dari setengah hari, perempuan setengah baya itu memberi kesaksian atas meninggalnya suaminya.

Sudah 20 tahun Suciwati memperjuang hak hidup suaminya. Tak mengenal putus asa, namun ia tampak bosan melihat tindakan Komnas HAM.

Baginya, pemeriksaannya saat itu tak lebih dari hal-hal rutin yang disaksikannya selama bertahun. Tak ada tindak lanjut atau ujung pangkal keputusan yang bijak.

Pasti kita selalu melihat pengalaman yang lalu bahwa semua kasus itu saling lempar“, jelasnya pada awak media di Komnas HAM kala itu.

Mestinya Komnas HAM tidak bertele-tele. Tidak usah saling lempar dengan kejagung seperti yang sudah-sudah.

Jaksa Agung diharapkan dapat membuktikan kredibilitas dan secepatnya membentuk pengadilan Hak Asasi Manusia. Hal demikian sebenarnya yang menjadi tuntutannya selama bertahun-tahun.

Bukan hanya itu, karena pelik penanganannya, ia sebenarnya telah kehilangan kepercayaan pada penyelesaian kasus suaminya. Sebab, pemerintah tidak kunjung membentuk pengadilan HAM. 

Karena itu, ia berharap presiden serius mengani kasus tersebut. “Presiden juga harus serius menuntaskan kasus ini benar-benar“, ujar perempuan yang telah memiliki dua anak ini.

Baca Juga :  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Komentar Suciwati diperkuat oleh Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum).  Beberapa angotanya misal, ada Arif Maulana, Andi Muhammad Rezaldy, dan Hussein Ahmad.

Mereka juga menekankan penting bagi Komnas HAM untuk segera mengkategorikan kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

Mengingat kejahatan yang diderita oleh almarhum Munir memiliki ciri sistematis dan melibatkan unsur-unsur negara,” ujar Andi kepada media di kantor Komnas HAM pada Jumat (15/03/2024).

Jadi, Komnas HAM sebenarnya telah melakukan pemeriksaan pada dua saksi, yakni sebelumnya Usman Hamid, mantan Anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, dan saat ini Suciwati, istri dari almarhum Munir.

Keduanya diperiksa terkait pengungkapan fakta-fakta dalam kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada 7 September 2004 saat berada di pesawat Garuda Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *