BINCANG-BINCANG FENOMENA CHILDFREE

AGITASI.ID – Belakangan ini dunia medsos dikagetkan oleh statement yang membangkitkan gairah dialektika pemkiran dari influencer terkenal Indonesia yaitu gita Savitri dan suaminya Paul Andre Partohap. Gita Savitri menyatakan bahwa dia akan memilih jalan childfree untuk menjalankan roda rumah tangganya. Yang membuat menarik adalah penyebab dari gita Savitri memilih jalan ini adalah karena gita Savitri ingin menjaga keidealan tubuh nya dan menurutnya memiliki anak adalah tanggung jawab besar bahkan gita Savitri berpikiran bahwa dengan tidak adanya anak maka akan lebih bebas untuk melakukan hal apapun dengan suaminya.Berita ini sempat menjadi sorotan dari media berbasis lambe turah hingga pegiat feminisme, karena hal ini masih dianggap tabu di negara Indonesia. Dan menyinggung kebanyakan perasaan para Wanita diluar sana yang sangat menginginkan anak tetapi tidak bisa karena terhalang keadaan fisik. Agar terkesan tidak subjektif marik kita coba kupas secara definitif maupun norma tentang fenomena childfree ini.

Dalam pembahasan pertama marik kita kupas terlebih dahulu apa itu childfree?
Berdasarkan Cambridge Dictionary, arti childfree adalah kondisi di mana pasangan atau seseorang memutuskan memilih untuk tidak memiliki anak. Menurut Ratna Yunita Setiyani Subardjo, seorang psikolog dan dosen Fakultas Psikologi di Universitas Aisyiyah Yogyakarta, bahwa childfree adalah istilah untuk menyebut seseorang yang tak memiliki anak.
Terdapat dua kelompok orang yang childfree, pertama adalah seseorang atau pasangan yang memutuskan tak punya anak atau memang mempunyai kondisi yang memaksa tak bisa memiliki anak. Maksudnya adalah seseorang dengan kondisi fisik yang tak mendukung, sehingga memutuskan tak mengadopsi anak. Atau orang yang mampu memiliki keturunan, akan tetapi memutuskan untuk tak mempunyai anak setelah menikah.

Bacaan Lainnya

Istilah childfree mungkin masih terdengar asing di masyarakat Indonesia, akan tetapi di negara-negara besar seperti Amerika Serikat, istilah tersebut sudah umum dikenal luas oleh masyarakat. Berdasarkan laporan dari National Survey of Family Growth dikutip dari www.gooddoctor.com tak kurang 15% wanita dan 24% laki-laki memutuskan untuk tidak memiliki anak. Sementara itu, di Kanada berdasarkan survei dari General Social Survey (GSS) pada tahun 2001 mengungkap bahwa 7% orang di Kanada berusia 20-34 tahu, mewakili 434.000 orang menyatakan berniat tidak memiliki anak. Sementara itu, 4% dari orang-orang di Kanada menyatakan bahwa pernikahan merupakan hal yang penting, juga tidak memiliki ketertarikan atau keinginan untuk memiliki anak. Beberapa alasan yang melatar belakangi childfree di Kanada ini diantaranya yaitu, kondisi medis yang tidak memungkinkan, situasi tidak kondusif dalam membesarkan anak, karir yang memuaskan serta alasan alasan lingkungan atas keputusan mereka untuk tidak memiliki anak.
Sebetulnya Gerakan childfree ini cukup mendasar dalam pembahasannya. Pada mulanya Gerakan ini bermula dari Negara barat (meskipun di jepang atau korea selatan, fenomena ini sudah marak terjadi). Di jerman, misalnya, kecenderungan perempuan memilih untuk mandiri dan bebas dari anak mulai tumbuh pada abad ke-18. Para perempuan percaya bahwa bahwa tanpa adanya anak, mereka dapat bekerja dan memperjuangkan kesetaraan gender. Para perempuan ini biasanya adalah penganut feminisme sosialis yang berjuang menghapus system kepemilikan suami atas istri, dimana yang diinginkan adalah keduanya setara memiliki hak yang sama, termasuk untuk mengejar kemandirian ekonomi, dan terbebas dari penindasan budaya patriarki.

Baca Juga :  Pesanan Kado Untuk Tahun baru Hijriyah

Selanjutnya marik kita coba Tarik diskursus ini dalam perspektif maqasidh syariah. Maqashid syariah adalah tujuan-tujuan syariat dan rahasia-rahasia yang dimaksudkan oleh Allah dalam setiap hukum dari keseluruhan hukum-Nya. Inti dari tujuan syariah adalah merealisasikan kemaslahatan bagi manusia dan menghilangkan kemudharatan. Di dalam maqasidh syariah terkandung kuliyyat al khamsah atau lima prinsip umum yaitu : 1) Menjaga Agama (hifz al-din), 2) Menjaga Jiwa (hifz al-nafs) , 3) Menjaga Akal (hifz al-aql), 4) Menjaga Keturunan (hifz al-nasl), 5) Menjaga Harta kekayaan (hifz al-mal)

Khusus dalam pembahasan tentang fenomena childfree penulis akan lebih memfokuskan dalam point menjaga keturunan (hifz al-nasl). Memelihara keturunan, ditinjau dari segi kebutuhannya, dapat dibedakan menjadi tiga peringkat: Pertama, Memelihara keturunan dalam peringkat dlaruriyyat, contoh: disyari’atkannya nikah dan dilarangnya berzina. Kalau kegiatan ini diabaikan, maka eksistensi keturunan akan terancam. Kedua, Memelihara keturunan dalam perringkat hajiyyat, contoh: ditetapkannya ketentuan menyebutkan mahar bagi suami pada waktu akad nikah dan diberikan hak talaq padanya. Jika mahar itu tidak disebutkan pada waktu akad, maka suami akan mengalami kesulitan, karena ia harus membayar mahar misl. Sedangkan dalam kasus talaq, suami akan mengalami kesulitan, jika ia tidak menggunakan hak talaqnya, padahal situasi rumah tangganya tidak harmonis. Ketiga, Memelihara keturunan dalam peringkat tahsiniyyat, contoh: disyari’atkan khitbah atau walimah dalam perkawinan. Hal ini dilakukan dalam rangka melengkapi kegiatan perkawinan. Jika ini diabaikan, maka tidak akan mengancam eksistensi keturunan, dan tidak pula mempersulit orang yang melakukan perkawinan.

Dijelaskan di dalam point A untuk mencegah perzinaan maka dengan cara disyari’atkanya nikah. Kalau kegiatan ini diabaikan maka eksistensi keturunan akan terancam. Dari poin ini jelas tersirat bahwa salah satu tujuan pokok dari pernikahan adalah keturunan. Maka gagasan ini dengan jelas menolak Gerakan childfree kecuali karena kondisi fisik, karena dalam prinsip childfeee keturunan bukan lagi sebagai kebutuhan dalam pernikahan, tetapi ada hal lain yang menyebabkan perihal keturunan itu bisa dikesampingkan. Apalagi ditambah dalam childfree yang dipilih oleh gita Savitri ini alasannya tidak sama sekali mendesak. Maka tidak heran Ketika Gerakan childfree masih dianggap tabu di Indonesia dengan mayoritas menggunakan norma keislaman maka maqasidh syariah telah membudaya dalam roda rumah tangga orang Indonesia. (*)

Baca Juga :  Meski KPPS Jadi Menantu Idaman, Mereka Boleh Bercanda Asal Tetap Netral

Penulis: Nabil Syadid
Editor: Sam Ridwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *